07 May 2009

Permasalahan Kemiskinan di Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

Sejak awal kemerdekaan bangsa Indonesia ini hampir 64 tahun yang lalu, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana yang tercantum dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi ….'Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdas kehidupan bangsa…Berdasarkan bunyi undang-undang tersebut sangatlah jelas bahwa salah tujuan utama dari berjalannya roda pemerintahan adalah menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini sebetulnya selalu memberikan perhatian yang besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan dan tidak pernah terselesaikan. Bahkan saat ini terutama menjelang Pemilihan Umum 2009 dimana hampir semua partai-partai politik mencantumkan program pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform mereka yang selalu disampaikan dalam kampanye-kampanyenya.
Pada masa Orde Baru, dimana saat itu pertumbuhan ekonomi negara kita cukup tinggi dan stabil yaitu rata-rata sebesar 7,5 % selama periode 1970 – 1996, akan tetapi jumlah angka penduduk miskin di Indonesia masih relatif cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prosentase jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 1996 yaitu sebesar 17,5 % atau sekitar 34,5 juta orang. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pandangan banyak para pengamat ekonomi yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya akan mengurangi jumlah penduduk miskin.
Perhatian pemerintah terhadap pengantasan kemiskinan pada pemerintahan era reformasi terlihat lebih besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik menyatakan bahwa prosentase jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2003 masih tetap tinggi yaitu sebesar 17,4 %, dengan jumlah penduduk yang lebih besar dibandingkan pada masa Orde Baru yaitu sebanyak 37,4 juta orang. Bahkan angka tersebut melonjak drastis diakhir tahun 2008 ini, dimana jumlah penduduk miskin menjadi 41,7 juta jiwa, atau sekitar 21,9 %. Angka-angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini baik yang dilakukan semenjak masa pemerintahan Orde Baru sampai masa pemerintahan Reformasi belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indon
BAB II

PEMBAHASAN

Definisi Kemiskinan
Pengertian kemiskinan sangat beragam, yaitu mulai dari sekedar ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan memperbaiki keadaan hingga pengertian lebih luas yang memasukkan komponen-komponen sosial dan moral. Definisi kemiskinan mengalami perkembangan sesuai dengan penyebabnya yaitu, dimana pada awal 1990-an definisi kemiskinan telah diperluas tidak hanya berdasarkan tingkat pendapatan, tapi juga mencakup ketidakmampuan di bidang kesehatan, pendidikan dan perumahan. Belakangan ini pengertian kemiskinan telah mencakup dimensi kerentanan, ketidakberdayaan, dan ketidakmampuan untuk menyampaikan aspirasi . Definisi orang miskin hanya dari sudut pemenuhan konsumsi saja sudah tidaklah cukup karena:
1. Pengertian ini sering tidak berhubungan dengan definisi kemiskinan yang dimaksud oleh orang miskin itu sendiri, dan tidak cukup untuk memahami realitas kemiskinan;
2. Pengertian tersebut dapat menjerumuskan kepada kesimpulan yang salah, bahwa menanggulangi kemiskinan cukup hanya dengan menyediakan bahan makanan yang memadai, dan
3. Pengertian tersebut telah terbukti tidak bermanfaat bagi pengambil keputusan ketika merumuskan kebijakan lintas sektoral dan bisa kontra produktif
Sedangkan definisi kemiskinan menurut versi pemerintah juga sangat beragam, antara lain menurut:
(1) Menko Kesra (2000), kemiskinan adalah suatu keadaan kekurangan yang dialami oleh seseorang atau sekelompok orang di luar keinginan yang bersangkutan sebagai kejadian yang tidak dapat dihindari dengan kekuatan dan kemampuan yang dimilikinya yang disebabkan oleh berbagai faktor yang sangat kompleks yang berinteraksi satu sama lain; (2) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), kemiskinan adalah jumlah keluarga miskin prasejahtera yang tidak dapat melaksanakan ibadah menurut agamanya; tidak mampu makan 2 kali sehari; tidak memiliki pakaian berbeda untuk di rumah, bekerja dan bepergian; bagian tertentu dari rumah berlantai tanah; dan tidak mampu membawa anggota keluarga ke sarana kesehatan;
(3) Badan Pusat Statistik (BPS) kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang hanya dapat memenuhi kebutuhan makannya kurang dari 2.100 kalori perkapita perhari.
Menurut Bank Pembangunan Asia (1999) kemiskinan adalah ketiadaan aset-aset dan kesempatan esensial yang menjadi hak setiap manusia. Setiap orang harus mempunyai akses pada pendidikan dasar dan rawatan kesehatan primer. Rumah tangga miskin mempunyai hak untuk menunjang hidupnya dengan jerih payahnya sendiri, dan mendapat imbalan yang memadai, serta mempunyai perlindungan terhadap gangguan mendadak dari luar. Selain pendapatan dan layanan dasar, individu-individu dan masyarakat juga menjadi miskin jika mereka tidak diberdayakan untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menentukan kehidupan mereka. Kemiskinan lebih baik diukur dengan ukuran: pendidikan dasar, rawatan kesehatan, gizi, air bersih, dan sanitasi; di samping pendapatan, pekerjaan, dan upah. Ukuran ini harus digunakan untuk mewakili hal-hal yang tidak berwujud, seperti rasa ketidakberdayaan dan ketiadaan kebebasan untuk berpartisipasi. Sedangkan definisi kemiskinan menurut Bank Dunia adalah tidak tercapainya kehidupan yang layak dengan pendapatan $ 1 perhari (Bank Dunia, 2004).
Permasalahan Kemiskinan di Indonesia
Pada dasarnya ada dua faktor penting yang menyebabkan gagalnya program pemerintah dalam upaya pengentasan angka kemiskinan di Indonesia ini. Pertama, program-program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran dana atau bantuan sosial pada rakyat miskin, antar lain berupa beras untuk rakyat miskin (Raskin), program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan yang terakhir adalah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Upaya ini sesungguhnya akan sulit dalam menyelesaikan masalah kemiskinan yang sesunguhnya, karena sifat bantuan adalah tidak untuk pemberdayaan, bahkan akan dapat menimbulkan ketergantungan sehingga akan sangat tidak mendidik. Program-program bantuan yang lebih berorientasi pada tipe kedermawanan pemerintah ini justru dapat memperburuk dan perilaku masyarakat miskin. Disisi yang lain, program-program bantuan sosial ini juga dapat memberi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penyalurannya.. Faktor kedua yang mengakibatkan gagalnya program penanggulangan kemiskinan adalah kurangnya pemahaman berbagai pihak tentang dalam hal ini terutama pemerintah tentang penyebab kemiskinan itu sendiri sehingga program-program pembangunan yang ada tidak didasarkan pada isu-isu kemiskinan, dimana penyebabnya berbeda-beda secara lokal.
Sebagaimana diketahui, data dan informasi yang digunakan untuk program-program penanggulangan kemiskinan selama ini adalah data makro hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dan data mikro hasil pendaftaran keluarga prasejahtera dan sejahtera oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Kedua data ini pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan perencanaan nasional yang sentralistik, dengan asumsi yang menekankan pada keseragaman dan fokus pada indikator dampak. Pada kenyataannya, data dan informasi ini tidak akan dapat mencerminkan tingkat keragaman dan kompleksitas yang ada di Indonesia yang dkenal sebagai Negara besar yang mencakup banyak wilayah yang sangat berbeda, baik dari segi ekologi, organisasi sosial, sifat budaya, maupun bentuk ekonomi yang berlaku secara lokal yang ada pada daerah masing-masing. Bisa saja terjadi bahwa angka-angka kemiskinan tersebut tidak realistis untuk kepentingan lokal dan bahkan bisa membingungkan pemimpinan lokal dalam hal ini pemerintahan kabupaten maupun pemerintahan kota. Sebagai contoh pada suatu kasus yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur, dimana Kabupaten Sumba Timur merasa kesulitan dalam menyalurkan beras untuk orang miskin karena adanya dua angka kemiskinan yang sangat berbeda antara data yang dikeluarkan BPS dengan data yang dikeluarkan oleh BKKBN pada suatu periode. Disatu pihak angka kemiskinan Sumba Timur yang dikeluarkan oleh BPS pada tahun 1999 adalah 27%, sementara angka kemiskinan (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) yang dihasilkan BKKBN pada tahun yang sama mencapai 84 persen. Kedua angka ini cukup menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan-bantuan, karena data yang digunakan untuk target sasaran rumah tangga adalah data BKKBN, sementara alokasi bantuan didasarkan pada angka yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Secara konseptual, data makro yang dihitung BPS selama ini dengan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) pada dasarnya (walaupun belum sempurna) dapat digunakan untuk memantau perkembangan serta perbandingan penduduk miskin antar daerah. Namun, data makro tersebut mempunyai keterbatasan karena hanya bersifat indikator dampak yang dapat digunakan untuk target sasaran geografis, tetapi tidak dapat digunakan untuk target sasaran individu rumah tangga atau keluarga miskin. Untuk target sasaran rumah tangga miskin, diperlukan data mikro yang dapat menjelaskan penyebab kemiskinan secara lokal. Untuk data mikro, beberapa lembaga pemerintah telah berusaha mengumpulkan data keluarga atau rumah tangga miskin secara lengkap, antara lain data keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN dan data rumah tangga miskin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, indikator- indikator yang dihasilkan masih terbatas pada identifikasi rumah tangga. Di samping itu, indikator-indikator tersebut selain tidak bisa menjelaskan penyebab kemiskinan, juga masih bersifat sentralistik dan seragam-tidak dikembangkan dari kondisi akar rumput dan belum tentu mewakili keutuhan sistem sosial yang spesifik lokal. Strategi kedepan tentunya diharapkan, berkaitan dengan penerapan otonomi daerah sejak tahun 2001, data dan informasi mengenai angka jumlah kemiskinan yang ada sekarang perlu dicermati lebih lanjut, terutama manfaatnya untuk perencanaan lokal. Masalah utama yang muncul sehubungan dengan data mikro sekarang ini adalah, selain data tersebut belum tentu relevan untuk kondisi daerah atau komunitas. Dalam proses pengambilan keputusan diperlukan adanya indikator-indikator yang realistis yang dapat diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan dan program yang perlu dilaksanakan untuk penanggulangan kemiskinan. Indikator tersebut harus sensitif terhadap fenomena-fenomena kemiskinan atau kesejahteraan individu, keluarga, unit-unit sosial yang lebih besar, dan wilayah yang dapat menjelaskan akar penyebab kemiskinan di suatu daerah atau komunitas tertentu. Kajian secara ilmiah terhadap berbagai fenomena yang berkaitan dengan kemiskinan, seperti faktor penyebab proses terjadinya kemiskinan atau pemiskinan dan indikator-indikator dalam pemahaman gejala kemiskinan serta akibat-akibat dari kemiskinan itu sendiri, perlu dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu para peneliti perlu mengembangkan sendiri sistem pemantauan kemiskinan di daerahnya, khususnya dalam era otonomi daerah sekarang yang sekarang ini mulai diterapkan. Para peneliti tersebut tidak hanya dibatasi pada displin ilmu ekonomi, tetapi juga disiplin ilmu sosiologi, ilmu antropolgi dan lainnya.

Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Strategi untuk mengatasi krisis kemiskinan tidak dapat lagi dilihat dari satu dimensi saja (pendekatan ekonomi), tetapi memerlukan diagnosa yang lengkap dan menyeluruh (sistemik) terhadap semua aspek yang menyebabkan kemiskinan secara lokal.Data dan informasi kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan serta pencapaian tujuan atau sasaran dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, baik di tingkat nasional, tingkat kabupaten/kota, maupun di tingkat komunitas.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam permasalahan ini telah menetapkan dua strategi utama penanggulangan kemiskinan, yaitu:
1. Meningkatkan pendapatan melalui peningkatan produktivitas, dimana masyarakat miskin memiliki kemampuan pengelolaan, memperoleh peluang dan perlindungan untuk memperoleh hasil yang lebih baik dalam berbagai kegiatan ekonomi, sosial budaya maupun politik; dan
2. Mengurangi pengeluaran melalui pengurangan beban kebutuhan dasar seperti akses ke pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang mempermudah dan mendukung kegiatan sosial ekonomi. Kedua strategi tersebut dijabarkan dalam empat pilar langkah kebijakan sebagai berikut:
(1) Dalam rangka memperluas kesempatan (promoting opportunity) maka strategi yang dilakukan adalah menciptakan suasana dan lingkungan ekonomi makro, pemerintahan, dan pelayanan publik yang memihak bagi pencapaian upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
(2) Dalam rangka upaya pemberdayaan masyarakat (community empowerment), maka strategi yang dipilih adalah peningkatan kualitas sumberdaya manusia, pemantapan organisasi dan kelembagaan sosial, politik, ekonomi, dan budaya sehingga mampu mengakses dan berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan dan perencanaan publik.
(3) Dalam rangka upaya peningkatan kemampuan (capacity building), maka strategi yang dipilih adalah peningkatan kemampuan dasar masyarakat miskin untuk meningkatkan pendapatan melalui langkah perbaikan kesehatan dan pendidikan, peningkatan keterampilan usaha, permodalan, prasa-rana, teknologi, serta informasi pasar.
(4) Dalam rangka upaya perlindungan sosial (social protection), maka strategi yang dipilih adalah memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat miskin, utamanya kelompok masyarakat yang paling miskin (fakir miskin, orang jompo, anak terlantar, cacat) dan kelompok masyarakat miskin yang disebabkan oleh bencana alam, dampak negatif, krisis ekonomi dan konflik sosial yang diarahkan melalui kemampuan kelompok masyarakat dalam menyisihkan sebagian dari penghasilan melalui mekanisme tabungan kelompok.
Berdasarkan faktor penyebab kemiskinan yang dominan, yaitu faktor struktural (eksternal), maka ada tiga pilar demokratisasi untuk melawan pemiskinan, yaitu:
Restrukturisasi relasi politik, antara lain:
(a) Perlunya dibentuk UU yang secara khusus mengatur penanggulangan kemiskinan. UU ini akan mengatur: strategi penanggulangan kemiskinan dan target penanggulangan kemiskinan; komisi independen kemiskinan dan dana/alokasi dana untuk penanggulangan kemiskinan;
(b) Komisi Penanggulangan Kemiskinan Independen yang diangkat berda-sarkan Undang­Undang dan beranggotakan orang yang kredibel yang memiliki mandat untuk memajukan, membela dan memantau program pembangunan dan penanggulangan kemiskinan;
(c) Revisi dan/atau pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang meng-hambat atau tidak mendukung usaha-usaha penanggulangan pemiskinan.
Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka pendekatan penanggulangan kemiskinan menjadi kewajiban hukum (legal obligation) dari Negara. Dengan demikian akan terhindari penanggulangan kemiskinan menjadi suatu hal yang bersifat "kedermawanan' (charity). Terkait dengan pendekatan kemiskinan berbasis hak, maka strategi yang bertumpu pada kewajiban negara (state obligation) akan dapat menjadi inisiatif yang memadai untuk mendukung proses pemberdayaan masyarakat miskin.
Strategi penanggulangan kemiskinan yang dirumuskan oleh Bappenas tersebut dikritik oleh pada para pegiat LSM karena proses penyusunannya bersifat sangat-terlalu elitis-sentralistis (tidak bersifat desentralistis sesuai semangat dan roh otonomi daerah), tidak partisipatif dalam artian tidak melibatkan perwakilan masyarakat miskin sehingga tidak memenihi prinsip akuntabelitas publik, dan menafikan realitas penyebab kemiskinan yang bersifat lokal-spesifik. Oleh karena itu, perumusan strategi penanggulangan kemiskinan daerah (SPKD) sesuai amanat Inpres Nomor 5 tahun 2003 seyogianya berbasis pada penyebab kemiskinan, baik penyebab langsung (pola), penyebab tidak langsung (struktur) dan penyebab mendasar/akar permasalahan dilakukan melalui analisis kemiskinan partisipatif (AKP) sebagai pendekatan alternatif. Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam melakukan AKP, yaitu dengan mengajukan beberapa pertanyaan kunci, antara lain:
Pertanyaan pertama, yaitu dimana masyarakat miskin berada? Pertanyaan ini akan menuntun kita untuk mengenali konsentrasi peta kemiskinan, apakah mereka berada pada daerah tertentu, misalnya perkampungan nelayan, daerah pertanian, daerah suku minoritas tertentu atau di daerah terpencil di pegunungan, atau di sudut-sudut perkotaan atau kemiskinan ada merata di berbagai tempat. Kita dapat mengajak berbagai stakeholders melalui proses konsultasi publik terbatas untuk menentukan tipologi kemiskinan yang terdapat di kabupaten/kota tersebut. Penentuan tipologi harus didasarkan pada pertimbangan gabungan data kemiskinan yang dikeluarkan oleh BKKBN, BPS, Dinsos, Bappeda dan sumber lainnya yang dapat dipercaya, dengan tidak mempertentangkan konsep yang dianut oleh masing-masing Dinas/Badan/Kantor/lembaga
Pertanyaan kedua, yaitu siapa saja pihak yang miskin tersebut? Apakah mereka umumnya berasal dari suku tertentu, kelompok masyarakat yang mempunyai kedudukan sosial tertentu atau mempunyai pekerjaan-pekerjaan tertentu. Misalnya mereka umumnya merupakan buruh nelayan yang tidak mempunyai perahu sendiri, mereka buruh perkebunan musiman yang merupakan pendatang di daerah ini, mereka adalah masyarakat yang hidup di laut yang tidak mempunyai lahan dan dianggap oleh masyarakat lokal umumnya sebagai masyarakat yang terbelakang dan suka mencuri atau mereka merupakan suku berpindah yang hidup di hutan yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan kehidupan modern pada umumnya dan masyarakat menganggapnya sebagai suku terasing. Bagaimana kondisi perempuan, janda dan buruh anak pada masyarakat miskin ini? Misalnya di masyarakat nelayan kondisi janda sangat sulit karena mereka tidak punya akses kelaut (umumnya perempuan tidak ikut kelaut), akses utama kehidupan nelayan. Mereka terpaksa hidup dari sisa ikan yang tidak laku terjual dan bercocok tanam secara sangat sederhana. Dari kedua pertanyaan ini kelompok miskin akan menjadi jauh lebih kongkrit sosoknya, sehingga pertanyaan berikut juga bisa dijawab dengan sangat spesifik.
Pertanyaan ketiga, yaitu mengapa mereka menjadi miskin atau tetap miskin? Umumnya mereka miskin karena kekurangan akses terhadap sumber-sumber utama ekonomi mereka seperti keterbatasan informasi, pasar, modal, pengetahuan pengelolaan produksi (manajemen usaha) atau pada keputusan publik yang menentukan harkat hidup mereka. Contohnya, keterbatasan informasi mengenai cara memelihara ayam yang baik, cara menyiasati pasar yang ada, harga komoditi di pasaran, cara memperoleh input yang lebih murah dll. Keterbatasan akses terhadap pasar karena hanya ada satu pedagang pengumpul yang memonopoli akses mereka kepasar di luar desanya dll. Keterbatasan modal, semua usaha selalu mengeluhkan keterbatasan modal namun adanya modal yang lebih besar tidak selalu menyelesaikan masalah dan bahkan bisa memperparah keadaan. Pemberian modal pinjaman untuk mesin jahit pada pengrajin boneka di Tasikmalaya justru mengurangi pendapatan mereka. Mereka dahulunya dipinjamkan mesin oleh pengumpul, sekarang harus mencicil dan memelihara mesin sendiri sementara harga jual ke pengumpul yang memonopoli akses ke pasar luar sama saja. Mesin jahit juga tidak bisa dipakai untuk kepentingan produktif lainnya. Petani bebek di Jawa Tengah nasibnya lebih buruk setelah mendapat modal karena kesulitan mengembalikan hutangnya. Penambahan bebek memerlukan cara penanganan yang lebih profesional sementara pengetahuan produksi mereka terbatas dan daya serap pasar desa untuk bebek mereka juga terbatas. Produksi bebek meningkat tapi harga jual jadi menurun. Modal selalu dibutuhkan tapi tanpa memperhitungkan kemampuan mengatur produksi dan akses pasar modal bisa menjadi bumerang.
Pengelolaan produksi, misalnya pengrajin meubel dan sejenisnya sering meningkatkan produksi berdasarkan perkiraan trend pasar yang kurang dikaji dengan baik sehingga pada saat tertentu sering terjadi kelebihan produksi. Akibatnya untuk membayar buruh dan biaya lainnya barang terpaksa di jual dengan merugi. Kemampuan mengelola sistem produksi yang dikaitkan dengan kondisi pasar sangat penting namun kebanyakan pengusaha kecil tidak mempunyai kemampuan ini. Harus ada sistem yang menjembataninya. Akses terhadap keputusan publik, yaitu sering keputusan mengenai tata ruang bisa secara tiba-tiba memiskinkan banyak orang. Contohnya, Keputusan Pemerintah DKI Jakarta untuk merubah fungsi suatu perkampungan di Jakarta Utara menjadi kompleks Ruko hanya menguntungkan aparat dan merugikan masyarakat banyak. Daerah kampung miskin ini merupakan daerah industri rumahan penunjang eksport "wearing apparel". Detail-detail kecil dari barang yang akan dieksport seperti manik-manik, kancing yang lepas dipasang disini sebelum dimasukan ke container. Suatu sistem yang praktis dan menguntungkan produsen, kelompok miskin dan eksport Indonesia, terpaksa hilang hanya karena perencana di DKI tiba-tiba merasa akan lebih produktif bila daerah ini dibuat ruko. Bila kelompok miskin mempunyai kesempatan yang sama terhadap keputusan publik kerugian ini tidak akan terjadi.
Kerentanan yang tinggi, selain akses mereka juga miskin karena mempunyai kerentanan yang tinggi. Mereka sering mempunyai kiat-kiat yang mengagumkan untuk mengatasi krisis namun kerentanan mereka umumnya tetap tinggi. Seorang janda yang berdagang kelontong sering harus memakai semua modalnya bila anak sakit, ada keluarga hajatan, dll. Petani kecil sekali gagal panen akan sulit memberoleh modal kembali dan sering terbelit hutang yang berkepanjangan. Pedagang ukiran logam akan bangkrut bila sedikit kurang memperhatikan fluktuasi harga logam yang berubah cepat. Kerentanan-kerentanan semacam ini yang penting untuk diatasi dalam mengurangi kemiskinan. Bagaimanapun, kerentanan ini sangat perlu disadari walau sering tertutupi oleh kegigihan dan fleksibilitas mereka dalam berusaha. Kerentanan ini, seringkali menyebabkan mereka sangat sulit mengakumulasi modal. Penyebab kemiskinan terkait dengan "human capital", "social capital", " financial capital", "physical capital" dan "natural capital" dapat dianalisis dengan diagram penyebab kemiskinan (cause effect diagram) atau dengan fenomena gunung es.
Pertanyaan keempat yaitu, apa yang seharusnya dilakukan, apa yang mampu dilakukan oleh para stakeholders, bagaimana caranya? Bila kita akan mengarah pada strategi yang realistis, maka kita perlu membedakan kedua jawaban ini dan memfokuskan diri pada apa yang mampu dilakukan. Pemetaan jawaban 1,2 dan 3 yang digabungkan dengan usulan upaya-upaya penanganan yang realistis inilah merupakan suatu strategi penanggulangan kemiskinan (siapa melakukan apa, kapan, dimana dan bagaimana). Setelah merumuskan strategi penanggulangan kemiskinan secara transparan, partisipatif dan akuntabel, maka SPKD tersebut harus dikonsultasi-publikan lagi di tingkat cluster (kecamatan) dan di kabupaten/kota untuk mendapatkan masukan yang lebih luas dan mempertinggi prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik. Selanjutnya SPKD tersebut harus dilembagakan melalui mekanisme legislasi yang diajukan oleh pihak eksekutif (pemkab/Pemkot) atau mungkin pula merupakan hak inisiatif legislatif kalau inisiatifnya berasal dari DPRD. Pelembagaan SPKD dalam bentuk peraturan daerah (Perda) harus dilakukan karena memiliki kekuatan "legal-formal" untuk selanjutnya diintegrasikan dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran reguler (APBD), kemudian diimplementasikan, diawasi oleh publik dan dipertanggungjawabkan dalam LPJ Bupati/Walikota

BAB III
PENUTUP
Upaya penanggulangan kemiskinan memiliki makna filosofis, strategis maupun pragmatis. Oleh karenanya, upaya penanggulangannya seyogianya dilakukan secara menyeluruh, mendasar, mendalam, transparan, partisipatif dan akuntabel dengan berbasis pada penyebab kemiskinan yang multi-dimensional, baik secara langsung, tidak langsung, maupun menukik langsung pada akar permasalahannya. Jika tidak demikian, maka benarlah apa yang pernah dikatakan oleh pepatah Afrika yang mengatakan bahwa" Barang siapa ingin membantu sembilan orang miskin, maka ia menghadapi resiko menjadi orang miskin yang kesepuluh". Dengan demikian, kita harus bekerjasama lintas sektoral-para pihak (multi-stakeholders), lintas kabupaten/kota, lintas propinsi dan lintas negara dalam menanggulangi kemiskinan. Karena itu, falsafah sapu lidi masih sangat relevan dalam upaya penanggulangan kemiskinan, yaitu berkerja bersama dalam menanggulangi kemiskinan (Working together to overcome the poverty). Dengan kemauan politik (political will) dan aksi politik