07 May 2009

Permasalahan Kemiskinan di Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

Sejak awal kemerdekaan bangsa Indonesia ini hampir 64 tahun yang lalu, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana yang tercantum dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi ….'Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdas kehidupan bangsa…Berdasarkan bunyi undang-undang tersebut sangatlah jelas bahwa salah tujuan utama dari berjalannya roda pemerintahan adalah menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini sebetulnya selalu memberikan perhatian yang besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan dan tidak pernah terselesaikan. Bahkan saat ini terutama menjelang Pemilihan Umum 2009 dimana hampir semua partai-partai politik mencantumkan program pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform mereka yang selalu disampaikan dalam kampanye-kampanyenya.
Pada masa Orde Baru, dimana saat itu pertumbuhan ekonomi negara kita cukup tinggi dan stabil yaitu rata-rata sebesar 7,5 % selama periode 1970 – 1996, akan tetapi jumlah angka penduduk miskin di Indonesia masih relatif cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prosentase jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 1996 yaitu sebesar 17,5 % atau sekitar 34,5 juta orang. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pandangan banyak para pengamat ekonomi yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya akan mengurangi jumlah penduduk miskin.
Perhatian pemerintah terhadap pengantasan kemiskinan pada pemerintahan era reformasi terlihat lebih besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik menyatakan bahwa prosentase jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2003 masih tetap tinggi yaitu sebesar 17,4 %, dengan jumlah penduduk yang lebih besar dibandingkan pada masa Orde Baru yaitu sebanyak 37,4 juta orang. Bahkan angka tersebut melonjak drastis diakhir tahun 2008 ini, dimana jumlah penduduk miskin menjadi 41,7 juta jiwa, atau sekitar 21,9 %. Angka-angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini baik yang dilakukan semenjak masa pemerintahan Orde Baru sampai masa pemerintahan Reformasi belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indon
BAB II

PEMBAHASAN

Definisi Kemiskinan
Pengertian kemiskinan sangat beragam, yaitu mulai dari sekedar ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan memperbaiki keadaan hingga pengertian lebih luas yang memasukkan komponen-komponen sosial dan moral. Definisi kemiskinan mengalami perkembangan sesuai dengan penyebabnya yaitu, dimana pada awal 1990-an definisi kemiskinan telah diperluas tidak hanya berdasarkan tingkat pendapatan, tapi juga mencakup ketidakmampuan di bidang kesehatan, pendidikan dan perumahan. Belakangan ini pengertian kemiskinan telah mencakup dimensi kerentanan, ketidakberdayaan, dan ketidakmampuan untuk menyampaikan aspirasi . Definisi orang miskin hanya dari sudut pemenuhan konsumsi saja sudah tidaklah cukup karena:
1. Pengertian ini sering tidak berhubungan dengan definisi kemiskinan yang dimaksud oleh orang miskin itu sendiri, dan tidak cukup untuk memahami realitas kemiskinan;
2. Pengertian tersebut dapat menjerumuskan kepada kesimpulan yang salah, bahwa menanggulangi kemiskinan cukup hanya dengan menyediakan bahan makanan yang memadai, dan
3. Pengertian tersebut telah terbukti tidak bermanfaat bagi pengambil keputusan ketika merumuskan kebijakan lintas sektoral dan bisa kontra produktif
Sedangkan definisi kemiskinan menurut versi pemerintah juga sangat beragam, antara lain menurut:
(1) Menko Kesra (2000), kemiskinan adalah suatu keadaan kekurangan yang dialami oleh seseorang atau sekelompok orang di luar keinginan yang bersangkutan sebagai kejadian yang tidak dapat dihindari dengan kekuatan dan kemampuan yang dimilikinya yang disebabkan oleh berbagai faktor yang sangat kompleks yang berinteraksi satu sama lain; (2) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), kemiskinan adalah jumlah keluarga miskin prasejahtera yang tidak dapat melaksanakan ibadah menurut agamanya; tidak mampu makan 2 kali sehari; tidak memiliki pakaian berbeda untuk di rumah, bekerja dan bepergian; bagian tertentu dari rumah berlantai tanah; dan tidak mampu membawa anggota keluarga ke sarana kesehatan;
(3) Badan Pusat Statistik (BPS) kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang hanya dapat memenuhi kebutuhan makannya kurang dari 2.100 kalori perkapita perhari.
Menurut Bank Pembangunan Asia (1999) kemiskinan adalah ketiadaan aset-aset dan kesempatan esensial yang menjadi hak setiap manusia. Setiap orang harus mempunyai akses pada pendidikan dasar dan rawatan kesehatan primer. Rumah tangga miskin mempunyai hak untuk menunjang hidupnya dengan jerih payahnya sendiri, dan mendapat imbalan yang memadai, serta mempunyai perlindungan terhadap gangguan mendadak dari luar. Selain pendapatan dan layanan dasar, individu-individu dan masyarakat juga menjadi miskin jika mereka tidak diberdayakan untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menentukan kehidupan mereka. Kemiskinan lebih baik diukur dengan ukuran: pendidikan dasar, rawatan kesehatan, gizi, air bersih, dan sanitasi; di samping pendapatan, pekerjaan, dan upah. Ukuran ini harus digunakan untuk mewakili hal-hal yang tidak berwujud, seperti rasa ketidakberdayaan dan ketiadaan kebebasan untuk berpartisipasi. Sedangkan definisi kemiskinan menurut Bank Dunia adalah tidak tercapainya kehidupan yang layak dengan pendapatan $ 1 perhari (Bank Dunia, 2004).
Permasalahan Kemiskinan di Indonesia
Pada dasarnya ada dua faktor penting yang menyebabkan gagalnya program pemerintah dalam upaya pengentasan angka kemiskinan di Indonesia ini. Pertama, program-program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran dana atau bantuan sosial pada rakyat miskin, antar lain berupa beras untuk rakyat miskin (Raskin), program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan yang terakhir adalah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Upaya ini sesungguhnya akan sulit dalam menyelesaikan masalah kemiskinan yang sesunguhnya, karena sifat bantuan adalah tidak untuk pemberdayaan, bahkan akan dapat menimbulkan ketergantungan sehingga akan sangat tidak mendidik. Program-program bantuan yang lebih berorientasi pada tipe kedermawanan pemerintah ini justru dapat memperburuk dan perilaku masyarakat miskin. Disisi yang lain, program-program bantuan sosial ini juga dapat memberi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penyalurannya.. Faktor kedua yang mengakibatkan gagalnya program penanggulangan kemiskinan adalah kurangnya pemahaman berbagai pihak tentang dalam hal ini terutama pemerintah tentang penyebab kemiskinan itu sendiri sehingga program-program pembangunan yang ada tidak didasarkan pada isu-isu kemiskinan, dimana penyebabnya berbeda-beda secara lokal.
Sebagaimana diketahui, data dan informasi yang digunakan untuk program-program penanggulangan kemiskinan selama ini adalah data makro hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dan data mikro hasil pendaftaran keluarga prasejahtera dan sejahtera oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Kedua data ini pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan perencanaan nasional yang sentralistik, dengan asumsi yang menekankan pada keseragaman dan fokus pada indikator dampak. Pada kenyataannya, data dan informasi ini tidak akan dapat mencerminkan tingkat keragaman dan kompleksitas yang ada di Indonesia yang dkenal sebagai Negara besar yang mencakup banyak wilayah yang sangat berbeda, baik dari segi ekologi, organisasi sosial, sifat budaya, maupun bentuk ekonomi yang berlaku secara lokal yang ada pada daerah masing-masing. Bisa saja terjadi bahwa angka-angka kemiskinan tersebut tidak realistis untuk kepentingan lokal dan bahkan bisa membingungkan pemimpinan lokal dalam hal ini pemerintahan kabupaten maupun pemerintahan kota. Sebagai contoh pada suatu kasus yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur, dimana Kabupaten Sumba Timur merasa kesulitan dalam menyalurkan beras untuk orang miskin karena adanya dua angka kemiskinan yang sangat berbeda antara data yang dikeluarkan BPS dengan data yang dikeluarkan oleh BKKBN pada suatu periode. Disatu pihak angka kemiskinan Sumba Timur yang dikeluarkan oleh BPS pada tahun 1999 adalah 27%, sementara angka kemiskinan (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) yang dihasilkan BKKBN pada tahun yang sama mencapai 84 persen. Kedua angka ini cukup menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan-bantuan, karena data yang digunakan untuk target sasaran rumah tangga adalah data BKKBN, sementara alokasi bantuan didasarkan pada angka yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Secara konseptual, data makro yang dihitung BPS selama ini dengan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) pada dasarnya (walaupun belum sempurna) dapat digunakan untuk memantau perkembangan serta perbandingan penduduk miskin antar daerah. Namun, data makro tersebut mempunyai keterbatasan karena hanya bersifat indikator dampak yang dapat digunakan untuk target sasaran geografis, tetapi tidak dapat digunakan untuk target sasaran individu rumah tangga atau keluarga miskin. Untuk target sasaran rumah tangga miskin, diperlukan data mikro yang dapat menjelaskan penyebab kemiskinan secara lokal. Untuk data mikro, beberapa lembaga pemerintah telah berusaha mengumpulkan data keluarga atau rumah tangga miskin secara lengkap, antara lain data keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN dan data rumah tangga miskin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, indikator- indikator yang dihasilkan masih terbatas pada identifikasi rumah tangga. Di samping itu, indikator-indikator tersebut selain tidak bisa menjelaskan penyebab kemiskinan, juga masih bersifat sentralistik dan seragam-tidak dikembangkan dari kondisi akar rumput dan belum tentu mewakili keutuhan sistem sosial yang spesifik lokal. Strategi kedepan tentunya diharapkan, berkaitan dengan penerapan otonomi daerah sejak tahun 2001, data dan informasi mengenai angka jumlah kemiskinan yang ada sekarang perlu dicermati lebih lanjut, terutama manfaatnya untuk perencanaan lokal. Masalah utama yang muncul sehubungan dengan data mikro sekarang ini adalah, selain data tersebut belum tentu relevan untuk kondisi daerah atau komunitas. Dalam proses pengambilan keputusan diperlukan adanya indikator-indikator yang realistis yang dapat diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan dan program yang perlu dilaksanakan untuk penanggulangan kemiskinan. Indikator tersebut harus sensitif terhadap fenomena-fenomena kemiskinan atau kesejahteraan individu, keluarga, unit-unit sosial yang lebih besar, dan wilayah yang dapat menjelaskan akar penyebab kemiskinan di suatu daerah atau komunitas tertentu. Kajian secara ilmiah terhadap berbagai fenomena yang berkaitan dengan kemiskinan, seperti faktor penyebab proses terjadinya kemiskinan atau pemiskinan dan indikator-indikator dalam pemahaman gejala kemiskinan serta akibat-akibat dari kemiskinan itu sendiri, perlu dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu para peneliti perlu mengembangkan sendiri sistem pemantauan kemiskinan di daerahnya, khususnya dalam era otonomi daerah sekarang yang sekarang ini mulai diterapkan. Para peneliti tersebut tidak hanya dibatasi pada displin ilmu ekonomi, tetapi juga disiplin ilmu sosiologi, ilmu antropolgi dan lainnya.

Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Strategi untuk mengatasi krisis kemiskinan tidak dapat lagi dilihat dari satu dimensi saja (pendekatan ekonomi), tetapi memerlukan diagnosa yang lengkap dan menyeluruh (sistemik) terhadap semua aspek yang menyebabkan kemiskinan secara lokal.Data dan informasi kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan serta pencapaian tujuan atau sasaran dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, baik di tingkat nasional, tingkat kabupaten/kota, maupun di tingkat komunitas.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam permasalahan ini telah menetapkan dua strategi utama penanggulangan kemiskinan, yaitu:
1. Meningkatkan pendapatan melalui peningkatan produktivitas, dimana masyarakat miskin memiliki kemampuan pengelolaan, memperoleh peluang dan perlindungan untuk memperoleh hasil yang lebih baik dalam berbagai kegiatan ekonomi, sosial budaya maupun politik; dan
2. Mengurangi pengeluaran melalui pengurangan beban kebutuhan dasar seperti akses ke pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang mempermudah dan mendukung kegiatan sosial ekonomi. Kedua strategi tersebut dijabarkan dalam empat pilar langkah kebijakan sebagai berikut:
(1) Dalam rangka memperluas kesempatan (promoting opportunity) maka strategi yang dilakukan adalah menciptakan suasana dan lingkungan ekonomi makro, pemerintahan, dan pelayanan publik yang memihak bagi pencapaian upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
(2) Dalam rangka upaya pemberdayaan masyarakat (community empowerment), maka strategi yang dipilih adalah peningkatan kualitas sumberdaya manusia, pemantapan organisasi dan kelembagaan sosial, politik, ekonomi, dan budaya sehingga mampu mengakses dan berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan dan perencanaan publik.
(3) Dalam rangka upaya peningkatan kemampuan (capacity building), maka strategi yang dipilih adalah peningkatan kemampuan dasar masyarakat miskin untuk meningkatkan pendapatan melalui langkah perbaikan kesehatan dan pendidikan, peningkatan keterampilan usaha, permodalan, prasa-rana, teknologi, serta informasi pasar.
(4) Dalam rangka upaya perlindungan sosial (social protection), maka strategi yang dipilih adalah memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat miskin, utamanya kelompok masyarakat yang paling miskin (fakir miskin, orang jompo, anak terlantar, cacat) dan kelompok masyarakat miskin yang disebabkan oleh bencana alam, dampak negatif, krisis ekonomi dan konflik sosial yang diarahkan melalui kemampuan kelompok masyarakat dalam menyisihkan sebagian dari penghasilan melalui mekanisme tabungan kelompok.
Berdasarkan faktor penyebab kemiskinan yang dominan, yaitu faktor struktural (eksternal), maka ada tiga pilar demokratisasi untuk melawan pemiskinan, yaitu:
Restrukturisasi relasi politik, antara lain:
(a) Perlunya dibentuk UU yang secara khusus mengatur penanggulangan kemiskinan. UU ini akan mengatur: strategi penanggulangan kemiskinan dan target penanggulangan kemiskinan; komisi independen kemiskinan dan dana/alokasi dana untuk penanggulangan kemiskinan;
(b) Komisi Penanggulangan Kemiskinan Independen yang diangkat berda-sarkan Undang­Undang dan beranggotakan orang yang kredibel yang memiliki mandat untuk memajukan, membela dan memantau program pembangunan dan penanggulangan kemiskinan;
(c) Revisi dan/atau pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang meng-hambat atau tidak mendukung usaha-usaha penanggulangan pemiskinan.
Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka pendekatan penanggulangan kemiskinan menjadi kewajiban hukum (legal obligation) dari Negara. Dengan demikian akan terhindari penanggulangan kemiskinan menjadi suatu hal yang bersifat "kedermawanan' (charity). Terkait dengan pendekatan kemiskinan berbasis hak, maka strategi yang bertumpu pada kewajiban negara (state obligation) akan dapat menjadi inisiatif yang memadai untuk mendukung proses pemberdayaan masyarakat miskin.
Strategi penanggulangan kemiskinan yang dirumuskan oleh Bappenas tersebut dikritik oleh pada para pegiat LSM karena proses penyusunannya bersifat sangat-terlalu elitis-sentralistis (tidak bersifat desentralistis sesuai semangat dan roh otonomi daerah), tidak partisipatif dalam artian tidak melibatkan perwakilan masyarakat miskin sehingga tidak memenihi prinsip akuntabelitas publik, dan menafikan realitas penyebab kemiskinan yang bersifat lokal-spesifik. Oleh karena itu, perumusan strategi penanggulangan kemiskinan daerah (SPKD) sesuai amanat Inpres Nomor 5 tahun 2003 seyogianya berbasis pada penyebab kemiskinan, baik penyebab langsung (pola), penyebab tidak langsung (struktur) dan penyebab mendasar/akar permasalahan dilakukan melalui analisis kemiskinan partisipatif (AKP) sebagai pendekatan alternatif. Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam melakukan AKP, yaitu dengan mengajukan beberapa pertanyaan kunci, antara lain:
Pertanyaan pertama, yaitu dimana masyarakat miskin berada? Pertanyaan ini akan menuntun kita untuk mengenali konsentrasi peta kemiskinan, apakah mereka berada pada daerah tertentu, misalnya perkampungan nelayan, daerah pertanian, daerah suku minoritas tertentu atau di daerah terpencil di pegunungan, atau di sudut-sudut perkotaan atau kemiskinan ada merata di berbagai tempat. Kita dapat mengajak berbagai stakeholders melalui proses konsultasi publik terbatas untuk menentukan tipologi kemiskinan yang terdapat di kabupaten/kota tersebut. Penentuan tipologi harus didasarkan pada pertimbangan gabungan data kemiskinan yang dikeluarkan oleh BKKBN, BPS, Dinsos, Bappeda dan sumber lainnya yang dapat dipercaya, dengan tidak mempertentangkan konsep yang dianut oleh masing-masing Dinas/Badan/Kantor/lembaga
Pertanyaan kedua, yaitu siapa saja pihak yang miskin tersebut? Apakah mereka umumnya berasal dari suku tertentu, kelompok masyarakat yang mempunyai kedudukan sosial tertentu atau mempunyai pekerjaan-pekerjaan tertentu. Misalnya mereka umumnya merupakan buruh nelayan yang tidak mempunyai perahu sendiri, mereka buruh perkebunan musiman yang merupakan pendatang di daerah ini, mereka adalah masyarakat yang hidup di laut yang tidak mempunyai lahan dan dianggap oleh masyarakat lokal umumnya sebagai masyarakat yang terbelakang dan suka mencuri atau mereka merupakan suku berpindah yang hidup di hutan yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan kehidupan modern pada umumnya dan masyarakat menganggapnya sebagai suku terasing. Bagaimana kondisi perempuan, janda dan buruh anak pada masyarakat miskin ini? Misalnya di masyarakat nelayan kondisi janda sangat sulit karena mereka tidak punya akses kelaut (umumnya perempuan tidak ikut kelaut), akses utama kehidupan nelayan. Mereka terpaksa hidup dari sisa ikan yang tidak laku terjual dan bercocok tanam secara sangat sederhana. Dari kedua pertanyaan ini kelompok miskin akan menjadi jauh lebih kongkrit sosoknya, sehingga pertanyaan berikut juga bisa dijawab dengan sangat spesifik.
Pertanyaan ketiga, yaitu mengapa mereka menjadi miskin atau tetap miskin? Umumnya mereka miskin karena kekurangan akses terhadap sumber-sumber utama ekonomi mereka seperti keterbatasan informasi, pasar, modal, pengetahuan pengelolaan produksi (manajemen usaha) atau pada keputusan publik yang menentukan harkat hidup mereka. Contohnya, keterbatasan informasi mengenai cara memelihara ayam yang baik, cara menyiasati pasar yang ada, harga komoditi di pasaran, cara memperoleh input yang lebih murah dll. Keterbatasan akses terhadap pasar karena hanya ada satu pedagang pengumpul yang memonopoli akses mereka kepasar di luar desanya dll. Keterbatasan modal, semua usaha selalu mengeluhkan keterbatasan modal namun adanya modal yang lebih besar tidak selalu menyelesaikan masalah dan bahkan bisa memperparah keadaan. Pemberian modal pinjaman untuk mesin jahit pada pengrajin boneka di Tasikmalaya justru mengurangi pendapatan mereka. Mereka dahulunya dipinjamkan mesin oleh pengumpul, sekarang harus mencicil dan memelihara mesin sendiri sementara harga jual ke pengumpul yang memonopoli akses ke pasar luar sama saja. Mesin jahit juga tidak bisa dipakai untuk kepentingan produktif lainnya. Petani bebek di Jawa Tengah nasibnya lebih buruk setelah mendapat modal karena kesulitan mengembalikan hutangnya. Penambahan bebek memerlukan cara penanganan yang lebih profesional sementara pengetahuan produksi mereka terbatas dan daya serap pasar desa untuk bebek mereka juga terbatas. Produksi bebek meningkat tapi harga jual jadi menurun. Modal selalu dibutuhkan tapi tanpa memperhitungkan kemampuan mengatur produksi dan akses pasar modal bisa menjadi bumerang.
Pengelolaan produksi, misalnya pengrajin meubel dan sejenisnya sering meningkatkan produksi berdasarkan perkiraan trend pasar yang kurang dikaji dengan baik sehingga pada saat tertentu sering terjadi kelebihan produksi. Akibatnya untuk membayar buruh dan biaya lainnya barang terpaksa di jual dengan merugi. Kemampuan mengelola sistem produksi yang dikaitkan dengan kondisi pasar sangat penting namun kebanyakan pengusaha kecil tidak mempunyai kemampuan ini. Harus ada sistem yang menjembataninya. Akses terhadap keputusan publik, yaitu sering keputusan mengenai tata ruang bisa secara tiba-tiba memiskinkan banyak orang. Contohnya, Keputusan Pemerintah DKI Jakarta untuk merubah fungsi suatu perkampungan di Jakarta Utara menjadi kompleks Ruko hanya menguntungkan aparat dan merugikan masyarakat banyak. Daerah kampung miskin ini merupakan daerah industri rumahan penunjang eksport "wearing apparel". Detail-detail kecil dari barang yang akan dieksport seperti manik-manik, kancing yang lepas dipasang disini sebelum dimasukan ke container. Suatu sistem yang praktis dan menguntungkan produsen, kelompok miskin dan eksport Indonesia, terpaksa hilang hanya karena perencana di DKI tiba-tiba merasa akan lebih produktif bila daerah ini dibuat ruko. Bila kelompok miskin mempunyai kesempatan yang sama terhadap keputusan publik kerugian ini tidak akan terjadi.
Kerentanan yang tinggi, selain akses mereka juga miskin karena mempunyai kerentanan yang tinggi. Mereka sering mempunyai kiat-kiat yang mengagumkan untuk mengatasi krisis namun kerentanan mereka umumnya tetap tinggi. Seorang janda yang berdagang kelontong sering harus memakai semua modalnya bila anak sakit, ada keluarga hajatan, dll. Petani kecil sekali gagal panen akan sulit memberoleh modal kembali dan sering terbelit hutang yang berkepanjangan. Pedagang ukiran logam akan bangkrut bila sedikit kurang memperhatikan fluktuasi harga logam yang berubah cepat. Kerentanan-kerentanan semacam ini yang penting untuk diatasi dalam mengurangi kemiskinan. Bagaimanapun, kerentanan ini sangat perlu disadari walau sering tertutupi oleh kegigihan dan fleksibilitas mereka dalam berusaha. Kerentanan ini, seringkali menyebabkan mereka sangat sulit mengakumulasi modal. Penyebab kemiskinan terkait dengan "human capital", "social capital", " financial capital", "physical capital" dan "natural capital" dapat dianalisis dengan diagram penyebab kemiskinan (cause effect diagram) atau dengan fenomena gunung es.
Pertanyaan keempat yaitu, apa yang seharusnya dilakukan, apa yang mampu dilakukan oleh para stakeholders, bagaimana caranya? Bila kita akan mengarah pada strategi yang realistis, maka kita perlu membedakan kedua jawaban ini dan memfokuskan diri pada apa yang mampu dilakukan. Pemetaan jawaban 1,2 dan 3 yang digabungkan dengan usulan upaya-upaya penanganan yang realistis inilah merupakan suatu strategi penanggulangan kemiskinan (siapa melakukan apa, kapan, dimana dan bagaimana). Setelah merumuskan strategi penanggulangan kemiskinan secara transparan, partisipatif dan akuntabel, maka SPKD tersebut harus dikonsultasi-publikan lagi di tingkat cluster (kecamatan) dan di kabupaten/kota untuk mendapatkan masukan yang lebih luas dan mempertinggi prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik. Selanjutnya SPKD tersebut harus dilembagakan melalui mekanisme legislasi yang diajukan oleh pihak eksekutif (pemkab/Pemkot) atau mungkin pula merupakan hak inisiatif legislatif kalau inisiatifnya berasal dari DPRD. Pelembagaan SPKD dalam bentuk peraturan daerah (Perda) harus dilakukan karena memiliki kekuatan "legal-formal" untuk selanjutnya diintegrasikan dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran reguler (APBD), kemudian diimplementasikan, diawasi oleh publik dan dipertanggungjawabkan dalam LPJ Bupati/Walikota

BAB III
PENUTUP
Upaya penanggulangan kemiskinan memiliki makna filosofis, strategis maupun pragmatis. Oleh karenanya, upaya penanggulangannya seyogianya dilakukan secara menyeluruh, mendasar, mendalam, transparan, partisipatif dan akuntabel dengan berbasis pada penyebab kemiskinan yang multi-dimensional, baik secara langsung, tidak langsung, maupun menukik langsung pada akar permasalahannya. Jika tidak demikian, maka benarlah apa yang pernah dikatakan oleh pepatah Afrika yang mengatakan bahwa" Barang siapa ingin membantu sembilan orang miskin, maka ia menghadapi resiko menjadi orang miskin yang kesepuluh". Dengan demikian, kita harus bekerjasama lintas sektoral-para pihak (multi-stakeholders), lintas kabupaten/kota, lintas propinsi dan lintas negara dalam menanggulangi kemiskinan. Karena itu, falsafah sapu lidi masih sangat relevan dalam upaya penanggulangan kemiskinan, yaitu berkerja bersama dalam menanggulangi kemiskinan (Working together to overcome the poverty). Dengan kemauan politik (political will) dan aksi politik
















07 April 2009

Perdagangan Berjangka Komoditi Sebagai Alternatif Investasi

Kebutuhan hidup seseorang semakin lama semakin meningkat yang mau tidak mau harus terus dicukupi. Kondisi ini semakin hari semakin berat bila mengingat kemampuan produktivitas seseorang dibatasi oleh usia, kesehatan, kesempatan kerja, dan lain lain sebagainya.
Kita tidak hanya cukup berusaha untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa memikirkan kebutuhan yang akan datang. Apa yang terjadi di masa depan seandainya kita tidak merencanakan pemenuhan kebutuhan tersebut mulai dari sekarang? Karena itu haruslah dibuat sebuah perencanaan yang matang untuk dapat memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang. Berbicara mengenai pemenuhan kebutuhan di masa yang akan datang, salah satu caranya adalah dengan melakukan investasi.
Di era globalisasi saat ini begitu banyak alternatif dalam berinvestasi baik melalui sektor perbankan, asuransi, logam mulia, surat berharga, dan banyak alternatif investasi lainnya. Salah satu tawaran ladang investasi yang cukup menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dan besar dalam waktu yang relatif singkat adalah invetasi di Perdagangan Berjangka Komoditi yang ditransaksikan di Bursa Berjangka.
Dewasa ini intensitas investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi semakin hari semakin meningkat dengan semakin banyaknya pengelola dana yang melakukan transaksi sebagai lahan tujuan investasi terutama di negara-negara maju. Investasi ini semakin marak sejak adanya kesepakatan WTO, APEC dan AFTA, aktivitas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi karena transaksi yang berlangsung melibatkan penyelenggara dan pelaku dari seluruh dunia. Seluruh proses transaksi transparan karena sangat bergantung pada mekanisme pasar. Beberapa pelaku pasar dan pengamat dunia investasi dan keuangan menyebutnya sebagai trend investasi dimasa yang akan datang.
Perdagangan Berjangka Komoditi berdasarkan UU No. 32/1997, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Pengertian komoditi menurut undang-undang yaitu sesuatu yang dapat dijadikan sebagai subyek kontrak berjangka. Menurut sejarahnya, komoditi yang ditransaksikan diawali dari produk primer seperti produk pertanian, pertambangan, dan energi, dan kini telah lebih luas lagi dengan mencakup berbagai produk finansial seperti saham, obligasi, suku bunga, mata uang dan lain-lain.
Saat ini, satu-satunya Bursa Berjangka yang telah dibentuk berdasarkan UU No.32 tahun 1997 adalah Bursa Berjangka Jakarta yang mulai beroperasi pada akhir tahun 2000. Sejak awal berdirinya, BBJ menawarkan satu forum transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat memenuhi kebutuhan nasional dengan mengikuti kecenderungan global. Ini dimaksudkan agar pelaku pasar Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia dapat melakukan transaksi di BBJ seperti halnya pelaku pasar Perdagangan Berjangka Komoditi di Bursa Berjangka di berbagai kota diseluruh dunia.
Dengan demikian setiap pengguna baik sebagai investor maupun hedger lokal memiliki peluang memanfaatkan eksistensi BBJ sebagaimana di Bursa Berjangka lainnya di seluruh dunia. Karena itu, bagi para pengguna terutama peminat investasi mendapat kemudahan dengan memanfaatkan Bursa Berjangka melalui para Pialang Berjangka yang ada di negeri sendiri dibandingkan memanfaatkan para Pialang Berjangka yang ada di luar negeri.
Dalam setiap bentuk investasi akan selalu mengahadirkan dua sisi yang saling bertolak belakang, yakni resiko kerugian dan potensi untuk mendapatkan keuntungan. Investasi di Perdagangan Komoditi dikenal sebagai bentuk investasi yang memiliki resiko tinggi sekaligus berpotensi memberikan keuntungan yang amat tinggi dalam waktu yang relatif singkat atau sering dikenal dengan istilah High Risk-High Return.
Dalam mekanisme perdagangan berjangka, seorang nasabah tidak perlu menyetor uang sebesar nilai kontrak yang diperjual-belikan, tetapi hanya dalam sejumlah prosentase kecil berkisar 3-5% dari nilai kontrak. Sejumlah uang ini disebut dengan margin. Setiap saat nasabah dapat melepas atau menjual kontraknya sebelum kontrak jatuh tempo. Namun sebagai nasabah mereka harus diingat bahwa transaksi jual beli yang digeluti adalah suatu bisnis yang tidak hanya senilai margin yang disetorkan, tetapi sesungguhnya sebesar nilai kontrak tersebut. Dengan demikian, bila mana terjadi perubahan harga komoditi yang menjadi subyek suatu kontrak di pasar naik yang amat besar sehingga margin yang disetorkan bisa berlipat atau lenyap dalam waktu singkat. Resiko seperti inilah yang dihadapi investor di Perdagangan Berjangka Komoditi. Itulah yang menyebabkan Perdagangan Berjangka Komoditi termasuk dalam jenis kategori perdagangan yang memiliki resiko cukup tinggi.
Sebagaimana diketahui bahwa Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan kontrak standar dimana jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan telah ditetapkan terlebih dahulu. Karena bentuknya yang standar itu, maka yang dinegoisasikan hanya harganya saja. Apabila suatu analisis dapat dilakukan dengan cermat, dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi kemungkinan akan memberikan hasil yang baik.
Indikasi potensi dari Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai alternatif lahan investasi yang menarik dapat dilihat dari meningkatnya jumlah lot yang ditransaksikan di BBJ. Data dari BBJ menunjukkkan bahwa dari rata-rata transaksi perdagangan mengalami pertumbuhan yang signifikan. Berikut dibawah ini adalah data transaksi untuk periode tahun 2001 sampai 2004.
Dari data dapat diketahui bahwa setiap tahunnya proses transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi mengalami peningkatan, dari transaksi rata-rata sebanyak 133 lot perhari pada tahun 2001, naik menjadi 483 lot pada tahun 2002 atau mengalami peningkatan sebesar 263%, dan menjadi 1.434 lot pada tahun 2003, atau meningkat 196%.
Ada tiga manfaat utama dari Perdagangan Berjangka Komoditi. Pertama, sebagai sarana Pengelolaan Resiko (risk management) melalui kegiatan Lindung Nilai (hedging), kedua, sarana pembentukan harga (price discovery), dan ketiga, sebagai alternatif investasi (investement enchacement).
Komoditi atau produk yang dijadikan sebagai subyek (underlying asset) Kontrak Berjangka untuk lebih mudahnya dibedakan dalam 2 kelompok kategori, yaitu kelompok produk primer dan non primer atau kelompok produk finansial dan kelompok produk non finansial. Dan produk non keuangan termasuk didalamnya seperti hasil pertanian, perkebunan, dan pertambangan, dan produk keuangan seperti saham, obligasi, suku bunga, valuta asing. Trend pasar global menunjukkan bahwa, perdagangan kontrak berjangka untuk produk finansial lebih diminati dari pada kontrak produk non finansial.
Perdagangan Berjangka Komoditi dilandasi dengan deregulasi yang mengacu pada :
v Keleluasaan pengembangan produk
v Harga ditentukan oleh pasar
v Struktur perdagangan yang kompetitif, dan
v Efisiensi produk yang diperdagangkan
Dengan demikian Bursa Berjangka dapat menjadi Supermarket Investasi bagi Investor. Segala macam jenis produk, kontraknya dapat diperjual belikan di Bursa Berjangka. Investor tidak perlu lagi beralih dari satu bursa ke bursa lainnya untuk memilih lahan investasinya atau merubah jenis produk yang akan dibeli. Seperti layaknya trend pusat rekreasi, hiburan dan belanja yang menjamur dewasa ini, dunia investasi juga akan mengenal istilah one stop shopping, yakni Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dalam perkembangan Pasar Berjangka Komoditi secara global menunjukkan bahwa kontrak yang banyak diperdagangkan adalah Kontrak Finansial. Jenis komoditi/produk semakin bervariatif mulai dari produk primer, energi, finansial bahkan cuaca.
Dilihat dari semakin variatifnya produk yang diperdagangkan di berbagai Bursa Berjangka di seluruh dunia, dapat diperkirakan bila produk yang akan diperdagangkan dapat memberikan transparansi pembentukan harga, memiliki likuiditas untuk diperdagangkan, dan diminati oleh investor dan Pialang Berjangka, produk tersebut dapat saja menjadi satu pilihan produk yang diminati untuk menjadi produk tujuan investasi Perdagangan Berjangka Komoditi.
Landasan utama yang menjadi dasar berlakunya Perdagangan Berjangka Komoditi adalah UU No.32 tahun 1997, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Karena itu, siapapun yang ingin terlibat dalam aktivitas Perdagangan Berjangka Komoditi wajib memahami Undang-undang tersebut serta peraturan mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi dibawahnya.
Berdasarkan UU no. 32/1997, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, disebutkan beberapa institusi yang terlibat dalam aktivitas Perdagangan Berjangka, yakni :
*Pengguna/pemakai, yaitu
Dunia usaha dan masyarakat umum yang terbagi atas dua kelompok. Pertama adalah kelompok hedger yang memanfaatkan Bursa Berjangka untuk melakukan pengelolaan resiko akibat gejolak harga komoditi yang diperdagangkan. Kedua adalah kelompok investor/spekulator yang merupakan pemanfaatan pergerakan harga komoditi yang terjadi di Bursa Berjangka untuk mencari keuntungan.
*Penyelenggara, yaitu
Bursa Berjangka Jakarta, merupakan institusi yang menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya kegiatan transaksi Kontrak Berjangka. Sebagai penyelenggara akitivitas Perdagangan Berjangka, Bursa Berjangka Jakarta melakukan fungsi pengawasan dan memiliki wewenang membuat peraturan sendiri (dengan persetujuan Bappebti) untuk dipatuhi oleh anggota dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi.
Kliring Berjangka Indonesia adalah Badan Hukum yang bertugas menyelesaikan semua tertib administrasi bagi tiap transaksi. Karena itu Kliring Berjangka Indonesia melakukan kegiatan administrasi pelaporan, pemantauan dan pemeriksaan terhadap anggotanya untuk memastikan aktivitas Perdagangan Berjangka Komoditi dijalankan sebagaimana peraturannya.
*Pelaku dan Penunjang, yaitu
Terdiri dari unsur pelaku adalah Pialang Berjangka dan Perdagangan Berjangka. Pialang Berjangka adalah Badan Hukum yang boleh menerima amanat (order) dari nasabah. Untuk itu Pialang Berjangka harus memiliki ijin usaha dari Bappebti, menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta dan dapat pula menjadi anggota Kliring Berjangka Indonesia.
Dalam melaksanakan kegiatannya, Pialang Berjangka wajib menunjuk wakil Pialang Berjangka sebagai tenaga ahli yang telah lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh pihak Bappebti.
Pedagang Berjangka adalah anggota Bursa Berjangka Jakarta haruslah memiliki sertifikat pendaftaran Bappebti. Pedagang Berjangka adalah orang yang melakukan transaksi untuk rekeningnya sendiri dan atau kelompok usahanya. Unsur penunjang adalah Penasehat Berjangka (analisis pasar berjangka dan komoditi yang diperdagangkan yang bertugas memberikan nasehat kepada kliennya), Pengelola Sentra Dana Berjangka (Badan Hukum dengan ijin usaha dari Bappebti. Bertugas sebagai penyelenggara kegiatan menghimpun dana dari masyarakat), perbankan, tenaga ahli akutansi, hukum, pergudangan, serta lembaga penguji mutu.
*Pengawas, yakni
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi adalah pembina, pengatur dan pengawasan sehari-hari seluruh kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia.
Bappebti mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi agar teratur, wajar, efisien dan efektif, serta menumbuhkan suasana persaingan yang sehat. Untuk itulah Bappebti juga bertindak sebagai pelindung kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka Komoditi sehingga terwujud Perdagangan Berjangka Komoditi yang berfungsi sebagai pengelola resiko dan pembentukan harga.
Untuk berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi memerlukan dana investasi yang tidak sedikitt. Karena berinvestasi yang tidak sedikit. Karena berinvestasi Perdagngan Berjangka Komoditi memiliki tingkat resiko yang cukup tinggi walaupun disisi yang lain memiliki potensi keuntungan yang tinggi pula, sehingga dari segi pertimbangan finansial seorang calon nasabah telah memiliki investasi yang mapan dalam bentuk yang lain, seperti tabungan, asuransi, aset barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk perdagangan di perdagangan efek. Oleh karena itulah sasaran investro yang diharapkan berminta menjadi nasabah pada Bursa berjangka Komoditi Jakarta adalah mereka yang memiliki kapital yang besar, sehingga resiko potensial lossyang dihadapi oleh calon investor ini dapat diperhitungkan dengan baik shingga kerugian yang menggoyahkan keuangan fundamentalnya dapat dihindari. Dalam realitasnya berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi juga mengundang para pelaku kriminal ekonomi dan keuangan untuk merebut dana dari masyarakat untuk kepentingan individu. Hal-hal yang perlu dicermati sebelum untuk memutuskan bberinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi adalah : Teliti Sebelum Berinvestasi, dalam berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dikenal istilah "Resiko kecil atau ringan". Hanya dengan melakukan Manajemen Resiko yang baik, makapotensial loss (kerugian) dapat diminimalkan. Oleh sebab itu jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dan cepat dijanjikan dalam berinvestasi. Dalam menghubungi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau Bursa Berjangka Jakarta untuk mendapatkan informasi yang dapat dipercaya tentang seluk beluk Perdagangan Berjangka Komoditi. Pahami Konsepsi Perdagangan Berjangka Komoditi dengan benar, prasayarat yang ditetapkan bagi pengguna bursa adalah memahami Perdagangan Berjangka Komoditi adalah menghubungi Bapebbti, BBJ atau Pialang Berjangka yang terdaftar sebagai anggota BBJ. Salah satu cara pendalaman pemahamannya adalah mengikuti pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi yang diselenggarakan oleh Bappebti. Hanya Berhubungan dengan Pialang Resmi, banyaknya praktek penipuan dana masyarakat dengan kedok investasi yang menguntungkandi Perdagangan Berjangka (Futures Trading) menyebabkan masyarakat harus ekstra hati-hati dengan rayuan investasi dengan janji segala kemudahan likuiditas dan keuntungan yang menakjubkan. Hal pertama yang harus diketahui adalah hanya Pialang Berjangka resilah yang dapat mewakili nasabah untuk melakukan transaksi di Bursa Berjangka. Sedangkan yang memiliki kriteria Pialang Berjangka adalah Badan Hukum yang memiliki ijin usaha dari Bappebti dan anggota BBJ. Dalam berhubungan dengan nasabah, Pialang Berjangka diwwakili oleh Wakil Pialang Berjangka yang memiliki ijin dari Bappebti dan memiliki kartu anggota BBJ. Sebagai wakil Pialang berjangka, maka ia harus mempelajar status, kemampuan keuangannasabah dahulu. Hal lainnya, seorang Wakil Pialang Berjangka memiliki prioritas memberikan pemahaman sejelas-jelasnya kepada calon nasabah tentang segala bentuk Perdagangan Berjangka Komoditi.

30 January 2009

Menjadi Atasan Yang Melayani

Buang jauh-jauh kebiasaan memerintah anak buah seenaknya. Atasan juga mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan memuaskan kepada bawahannya.
Dulu, kebanyakan model kepemimpinan yang diterapkan adalah menempatkan bawahan sebagai sosok yang ditindas, dan diperintah seenaknya. Sekarang, model seperti itu sudah dianggap usang, karena hanya bisa mencapai target perusahaan dalam jangka pendek. Sebagai gantinya, kini banyak perusahaan yang mulai menerapkan model kepemimpinan pelayan atau servant leadership, yang memprioritaskan pemberdayaan karyawan sebagai 'tiket' untuk mencapai target dan keuntungan bagi perusahaan dalam jangka panjang.
Jadikan partner
Sebenarnya, kepemimpinan pelayan bukanlah model baru. Konsep ini sudah diperkenalkan oleh Robert K.Greenleaf, seorang konsultan manajemen perusahaan AT&T di Amerika, sejak tahun 1970.
Dalam esainya yang berjudul The Servant as Leader, Greenleaf menekankan, bila seseorang ingin menjadi pemimpin yang efektif dan berhasil, ia harus lebih dulu memiliki motivasi dan hasrat yang besar untuk memenuhi kebutuhan orang lain (bawahan, atasan, dan pelanggan). Dalam hal ini, atasan harus mampu mendorong bawahan untuk mencapai potensi optimalnya Mengapa demikian?
Bawahan yang sudah berhasil mencapai potensi optimalnya akan bisa merasakan kepuasan bekerja, dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pekerjaan. Sehingga, mereka akan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan atau konsumen yang dilayani. Tentu saja hal ini akan menjadi nilai tambah perusahaan, karena efeknya membuat pelanggan menjadi loyal. Ujung-ujungnya, keun tungan finansial perusahaan akan meningkat.
Dalam esensinya, pemimpin pelayan menawarkan sebuah konsep kepemimpinan yang mencetak pemimpin lain (regenerasi) dan bukan hanya mencetak anak buah. Pemimpin pelayan berpikir bahwa pada waktunya nanti, ia akan menyerahkan jabatannya kepada pemimpin lain. Sehingga, ia harus mempersiapkan anak buahnya menjadi pemimpin masa depan. Karena itu, pemimpin pelayan memosisikan para bawahannya sebagai partner untuk mencapai tujuan bersama. Mereka juga diberi ruang yang bebas untuk mengembangkan potensi masing-masing.
Ada beberapa keterampilan kunci yang perlu dimiliki dan diasah seorang pemimpin untuk menjalankan kepemimpinar 'pelayan' yakni:
1. Peka membaca situasi (awareness) dan kemampuan untuk mendengarkan apa yang tersirat maupun tersurat dari kondisi yang dialami bawahan.
2. Empati dan kemampuan untuk membantu bawahan dengan solusi dan saran yang tepat (healing).
3. Kemampuan persuasif, yakni kemampuan meyakinkan bawahan untuk patuh pada aturan, tanpa bersifat memaksa.
4. Kemampuan konseptual,yakni kemampuan memimpin dan merumuskan visi bersama dan kemampuan untuk melihat akar permasalahan dan jalan keluarnya.
Agar tetap dihargaiSelain membekali diri dengan berbagai keterampilan di atas, Anda juga perlu 'merangkul' bawahan untuk mendukung kepemimpinan Anda. Tapi, ada kalanya saat Anda mencoba 'melayani' bawahan, mereka malah 'ngelunjak'. Nah, agar hal itu tidak terjadi, Anda dapat menerapkan langkah-langkah berikut ini:
1. Buatlah forum untuk mengomunikasikan dan mensosialisasikan kepada bawahan tentang keinginan Anda dalam memenuhi target. Seiring dengan itu Anda juga harus mengembangkan potensi mereka dan membuat mereka menjadi lebih profesional. Untuk tujuan itu, Anda harus memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengikuti berbagai pelatihan dan workshop. Selain itu, untuk memberikan kesempatan agar setiap bawahan memiliki keahlian yang sama, sebaiknya dilakukan rotasi kerja. Tapi, tidak semua kondisi perusahaan memungkinkan hal ini.
2. Bangunlah hubungan personal dengan semua bawahan. Kenali hal-hal yang bisa memotivasi kerja mereka. Galilah hal yang menjadi kebutuhan mereka. Jika memungkinkan, penuhi kebutuhan mereka untuk menunjang kinerja.
3. Jadwalkan waktu secara berkala untuk melakukan coaching (mengarahkan dan membimbing bawahan untuk berprestasi). Pada kesempatan ini Anda bisa sekaligus mencari tahu kemajuan masing-masing bawahan serta memberikan motivasi dan bantuan yang diperlukan untuk perkembangan mereka.
4. Terapkan open door policy, yakni dengan terbuka 'mengundang' bawahan untuk datang ke meja Anda sewaktu-waktu, jika memang dibutuhkan. Selain itu, tidak ada salahnya bila Anda secara proaktif meminta feedback dan masukan dari bawahan.
5. Untuk membangun kepercayaan (trust), yang merupakan kondisi penting untuk membangun kepemimpinan pelayan, Anda harus bisa menunjukkan teladan dan konsistensi antara kata dan perbuatan (Walk the Talk).

Mengembalikan Indonesia ke Investasi Global

Mengembalikan Indonesia ke dalam radar investasi global. Itu misi dari berbagai agenda kebijakan probisnis yang coba ditempuh pemerintah beberapa bulan terakhir, menurut Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Muhamad Lutfi.
Namun, mengembalikan tingkat kepercayaan investor ternyata tak semudah membalik telapak tangan. Pernyataan pahit Wakil Presiden M Jusuf Kalla pada Indonesia Investment Conference (IIC) di Nusa Dua, Bali, Senin lalu, menunjukkan optimisme dan dukungan verbal masyarakat internasional saja tidak cukup. ”Mereka memuji-muji, tetapi tetap saja mereka pergi ke China atau Vietnam,” katanya.
Upaya mengembalikan Indonesia ke dalam radar investasi global sebenarnya sudah dimulai oleh beberapa rezim pemerintahan sebelumnya setelah Indonesia terjerumus dalam krisis finansial tahun 1997. Namun, tidak banyak berhasil. Laporan Konferensi Perdagangan dan Pembangunan PBB (UNCTAD) menunjukkan neraca modal Indonesia terus negatif sejak tahun 1997, kecuali mungkin setahun terakhir. Artinya, arus modal keluar lebih besar ketimbang arus modal masuk.
Lutfi menyebut perbandingan kapitalisasi pasar PT Telkom dengan perusahaan telekomunikasi Singapura, Singapore Telecom (SingTel), sebagai indikasi sederhana masih rendahnya kepercayaan investor pada Indonesia. Kendati kapasitas terpasang untuk sambungan telepon tetap (fixed line) dan seluler antara Telkom dan SingTel hampir sama, tingkat kapitalisasi pasar Telkom hanya seperlima atau bahkan seperenam SingTel.
Dari yang terlihat pada IIC di Bali—diikuti oleh hampir 750 delegasi, kebanyakan wakil dari lembaga keuangan— animo para investor masih sangat tinggi, seperti halnya juga pada Infrastructure Summit I di Jakarta awal tahun lalu. Para delegasi pada IIC umumnya juga optimistis akan prospek ekonomi dan juga prospek berusaha di negara ini.
Namun, lagi-lagi animo tinggi dan sikap optimistis itu baru sebatas pernyataan, belum diwujudkan dalam investasi riil, khususnya di proyek-proyek greenfield (pendirian pabrik baru atau perluasan pabrik lama). Investasi yang masuk sejauh ini lebih banyak investasi jangka pendek di instrumen investasi berpendapatan tetap (fixed income), seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat utang negara (SUN), baru kemudian saham.
Hari-hari ini optimisme kita dibuat melambung oleh lonjakan indeks harga saham di Bursa Efek Jakarta yang terus menguat—mencapai titik tertinggi dalam sejarah pada pekan ini— yakni di atas level 1.300. Demikian pula, nilai tukar rupiah juga menguat begitu perkasa, sempat di bawah level Rp 9.100 per dollar AS. Sejak awal tahun, rupiah tercatat sudah menguat hampir 10 persen dan menjadikannya sebagai the best performer di Asia.
Sentimen positif terhadap Indonesia juga ditunjukkan dari kelebihan permintaan hingga hampir empat kali lipat dalam penerbitan obligasi internasional senilai 2 miliar dollar AS yang dilakukan oleh pemerintah awal bulan ini di New York. Bukan itu saja. Dua lembaga pemeringkat asing juga menaikkan outlook peringkat utang Indonesia.
Beberapa pengamat mengaitkan kuatnya indeks saham dan rupiah yang tidak didukung fundamental ini dengan serbuan uang panas (hot money), yang mencoba memburu aset-aset yang menawarkan pendapatan lebih tinggi atau mengambil keuntungan dari selisih suku bunga rupiah dan suku bunga dollar AS yang mencapai 8 persen saat ini.
Ekonom Standard Chartered Bank, Fauzi Ikhsan, menyebut angka hot money yang bergentayangan di Indonesia saat ini mencapai 20 miliar dollar AS, suatu jumlah yang amat besar untuk bisa menggoyang sistem keuangan kita mengingat kapitalisasi pasar finansial kita yang masih terbatas.
Namun, tren positif bukan hanya terjadi di instrumen portofolio yang pergerakannya sangat dipengaruhi oleh sentimen atau persepsi pasar. Angka penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga meningkat secara spektakuler setahun terakhir.
Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan angka persetujuan investasi dalam rangka PMA selama tahun 2005 meningkat 30,4 persen menjadi 13,58 miliar dollar AS dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Realisasinya juga meningkat hampir dua kali lipat menjadi 8,9 miliar dollar AS. Untuk PMDN, angka persetujuan meningkat 14,7 persen menjadi Rp 50,58 triliun. Sementara realisasinya juga meningkat dua kali lipat menjadi Rp 30,67 triliun.
Kendati demikian, angka persetujuan PMA turun lagi pada awal tahun ini. Angka persetujuan PMA selama periode Januari- Februari 2006 turun 61 persen dibandingkan periode sama 2005, menjadi 1,27 miliar dollar AS.
Namun, untuk realisasinya, masih meningkat hampir empat kali lipat menjadi 2,21 miliar dollar AS dibandingkan dengan periode sama tahun 2005. Peningkatan ini terutama terjadi untuk investasi di sektor kertas dan tekstil. Untuk PMDN, angka persetujuan masih meningkat sebesar 21,6 persen menjadi Rp 8,17 triliun dan realisasinya juga meningkat 32,4 persen menjadi Rp 3,26 triliun.
Meskipun meningkatnya angka PMA dan PMDN ini di satu sisi bisa menjadi indikasi mulai pulihnya tingkat kepercayaan, beberapa kalangan, seperti Bank Pembangunan Asia (ADB), melihat peningkatan angka PMA dan PMDN yang terjadi sekarang ini belum merupakan suatu tren yang berkesinambungan menuju pertumbuhan investasi dan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.
Peningkatan angka PMA dan PMDN tahun lalu, terutama pada awal tahun, menurut Kepala Perwakilan ADB di Indonesia, David Green, seperti dikutip AFX Asia, lebih disebabkan oleh dampak transisi politik di pemerintahan yang mulus pada waktu itu.
Namun, ia mengingatkan, stabilitas politik saja tak cukup untuk bisa menjaga kesinambungan arus investasi, jika berbagai persoalan lain yang menghambat investasi belum diatasi.
Menurut Green, kalangan investor dan pelaku usaha masih mengeluhkan ketidakpastian hukum, ketidakpastian ekonomi dan kebijakan, instabilitas makro-ekonomi, buruknya infrastruktur (terutama pasokan listrik), ekonomi biaya tinggi, ruwetnya masalah perburuhan, tingginya korupsi (baik di tingkat nasional maupun daerah), tingginya biaya dana, tingginya tarif pajak, dan sebagainya.
Green mengingatkan, jika pemerintah gagal mengatasi masalah-masalah ini, bukan lonjakan investasi yang akan dialami Indonesia beberapa tahun ke depan, tetapi sebaliknya penciutan investasi. Faktanya, hingga sekarang fenomena hengkang investor memang masih terjadi.
Peringatan senada diulang lagi oleh Direktur Infrastructure Division Southeast Asia Department ADB Patrick Giraud pada wawancara dengan Kompas dan The Jakarta Post di sela-sela IIC di Nusa Dua, Selasa lalu.
Menurut dia, orang lain mungkin merasa optimistis 100 persen soal Indonesia, tetapi dia cukup 51 persen saja. Untuk saat ini, dia memilih lebih baik menunggu dulu bagaimana pemerintah akan mengimplementasikan seabrek paket kebijakan yang sudah dibuatnya sekarang ini.
Harus lebih serius
Sejumlah pengamat mengatakan, lonjakan indeks saham dan rupiah pekan lalu memang membuat mata investor portofolio berpaling ke Indonesia. Pertanyaannya, apakah ini akan menjadi tren berkesinambungan dan investasi jangka pendek ini akan diikuti atau dikonversikan menjadi investasi jangka panjang yang bisa mendorong pertumbuhan dan lapangan kerja?
Dalam sambutannya pada IIC, Menteri Koordinator Perekonomian Boediono mengatakan sudah waktunya masyarakat internasional melihat Indonesia lebih serius lagi di masa mendatang. Ada beberapa alasan yang dikemukakan Boediono—dan juga beberapa pembicara lain—selain kinerja indeks saham dan rupiah yang mencapai rekor pekan lalu.
Mereka umumnya menyebut pasar yang sangat besar dan potensi sumber daya alam sebagai pesona yang sulit dilawan oleh banyak negara di dunia ini. Dalam konferensi tersebut, Boediono kembali menegaskan hal yang sudah berulang kali diungkapkan dalam berbagai forum yang berbeda, yakni komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan reformasi, dalam upaya mengubah secara dramatis persepsi mengenai Indonesia beberapa tahun ke depan.
Boediono juga kembali menyebut tiga pilar strategi untuk mendorong investasi dan ekspor. Pertama, mengatasi masalah-masalah berkaitan dengan iklim investasi, termasuk di sektor infrastruktur. Kedua, mempercepat penanganan kasus-kasus penting (high profile), terutama karena persepsi yang diciptakannya. Ketiga, mengatasi berbagai isu di sektor finansial, terutama dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan memperbaiki struktur pasar modal.
Dalam paket kebijakan perbaikan iklim investasi yang diluncur baru-baru ini, pemerintah menetapkan 85 tindak kebijakan dalam lima bidang, antara lain pemangkasan waktu pengurusan perizinan usaha dari rata-rata 150 hari menjadi 30 hari. Pemerintah juga berencana menghilangkan semua diskriminasi terhadap PMA dan PMDN, serta mengurangi daftar sektor yang terlarang untuk dimasuki asing (negative list). Rancangan Undang-undang (RUU) Investasi-nya sendiri telah disampaikan ke DPR bulan ini.
Kebijakan penting lain yang ditempuh adalah reformasi perpajakan, yang antara lain mengurangi tarif pajak, memperbaiki administrasi pajak, serta harmonisasi pajak pusat dan daerah. Tarif pajak yang 30 persen sekarang ini secara bertahap akan diturunkan menjadi 28 persen pada tahun 2006 dan 25 persen pada tahun 2010.
Di sisi kepabeanan, reformasi difokuskan pada upaya menekan biaya logistik yang selama ini dianggap sebagai sumber utama ketidakkompetitifan Indonesia. Termasuk menambah jumlah importir jalur hijau. Untuk memperbaiki penciptaan lapangan kerja dan fleksibilitas pasar kerja, pemerintah juga mengajukan revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa pasal yang akan direvisi adalah pasal-pasal mengenai pesangon, kontrak kerja, outsourcing, dan penetapan upah minimum.
Pemerintah juga berusaha mengkaji persoalan-persoalan yang membuat 91 proyek infrastruktur yang ditawarkan pada Infrastructure Summit I tak menarik minat investor. Salah satunya dengan memperbaiki persiapan proyeknya. Pemerintah juga memutuskan menempuh konsep pembagian risiko (risk-sharing) untuk proyek infrastruktur tertentu. Beberapa proyek yang dipertimbangkan untuk menggunakan kerangka kerja (framework) ini adalah sejumlah proyek ketenagalistrikan dan proyek jalan yang sudah tertunda selama bertahun-tahun.
Sedangkan pilar ketiga meliputi akses ke kredit bagi investor domestik, terutama perusahaan kecil dan menengah. Untuk ini, pemerintah dan Bank Indonesia sepakat mengenai perlunya paket kebijakan sektor keuangan untuk mendukung dua pilar terdahulu.
Melalui semua langkah itu, pemerintah menargetkan tingkat investasi sudah kembali ke level seperti sebelum krisis pada 2-3 tahun mendatang untuk mencapai pertumbuhan 6-7 persen.
Para pembicara pada IIC di Nusa Dua awal pekan ini mengakui kuatnya komitmen pemerintah dan sudah banyak yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi. Namun, menurut mereka, masih lebih banyak yang harus dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi. Mereka antara lain menunjuk pada masih maraknya praktik korupsi dan buruknya governance atau corporate governance.
Hal lain yang ditunggu-tunggu investor adalah implementasi dari langkah-langkah kebijakan dan berbagai paket kebijakan yang sudah dan akan diluncurkan oleh pemerintah. Patrick Giraud menyebut, sejak Infrastructure Summit I, sudah ada sekitar 53 program reformasi yang sampai di meja presiden. Namun, pelaksanaannya belum terlihat sampai sekarang.
Jadi, seperti ditegaskan oleh Giraud dan juga pembicara lain pada IIC di Bali: kini saatnya implementasi. Kalau tidak, akan seperti yang dikeluhkan wakil presiden, investor memuji-muji, tetapi tetap saja mereka bukan berinvestasi ke Indonesia, tetapi ke China, Vietnam, atau India.

Indonesia Bebas Dari Utang?

Ketergantungan pada utang luar negeri dan intervensi asing membelenggu Indonesia untuk bisa membuat lompatan-lompatan jauh ke depan dalam perbaikan ekonomi. Benarkah Indonesia sekarang ini mengalami apa yang disebut sebagai Fisher’s Paradox?
Mengapa semakin besar utang luar negeri yang dibayar, semakin besar akumulasi utang? Benarkah kita sudah merdeka secara ekonomi?
Seorang panelis pada Diskusi ”Sewindu Reformasi Mencari Visi Indonesia 2030” pekan lalu mengatakan, sampai sekarang ia tidak melihat ada keinginan dan komitmen jelas dari pemerintah untuk menghentikan ketergantungan pada utang atau keluar dari jerat utang.
Hal ini bisa dilihat dari tidak adanya langkah signifikan yang ditempuh pemerintah untuk mengurangi beban utang luar negeri. Mulai dari langkah moderat dengan menolak utang baru hingga langkah paling radikal meminta penghapusan utang, atau bahkan melakukan pembangkangan dengan mengemplang utang karena sebagian utang luar negeri yang ada saat ini dianggap sebagai utang najis (odious debt).
Alih-alih meminta penghapusan utang, sekadar mempercepat pelunasan utang kepada Dana Moneter Internasional (IMF) pun pemerintah terkesan berat hati. Tahun lalu, keberatan untuk mempercepat pelunasan utang kepada IMF dikemukakan antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah.
Menurut Gubernur BI, meskipun tidak dapat digunakan, dana IMF yang masih tersisa sebesar 7,8 miliar dollar AS bisa diputar oleh BI untuk menambah penghasilan pemerintah.
Tahun ini, setelah IMF menaikkan suku bunga pinjaman dari 3,5 menjadi 4,5 persen, keberatan untuk mempercepat pelunasan utang IMF disuarakan langsung oleh pejabat Departemen Keuangan. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Mulia P Nasution mengatakan pelunasan utang kepada IMF dapat memancing para spekulan untuk menarik dana mereka dari Indonesia.
Sikap ini dinilai sebagai upaya mempertahankan intervensi IMF di negeri ini. Sikap pemerintah yang menolak anjuran Koalisi Anti-Utang agar menghapuskan utang lama dan menolak utang baru juga sangat bertolak belakang dengan kecenderungan internasional yang semakin kritis terhadap utang. Kritik tidak hanya muncul berkaitan dengan efektivitas utang itu sendiri, tetapi juga sisi kelembagaannya, sisi ideologi, serta implikasi sosial politiknya.
Dari efektivitas, secara internal utang luar negeri tidak hanya menghambat tumbuhnya kemandirian ekonomi negara-negara pengutang. Utang juga mengakibatkan kontraksi belanja sosial, merosotnya kesejahteraan rakyat, dan melebarnya kesenjangan ekonomi (Pearson, 1969; Kindleberger dan Herrick, 1997; Todaro, 1987).
Secara eksternal, utang luar negeri juga meningkatkan ketergantungan negara-negara Dunia Ketiga pada pasar luar negeri, modal asing, dan juga pada tradisi pembuatan utang luar negeri secara berkesinambungan (Payer, 1974; Gelinas, 1998).
Dari sisi kelembagaan, lembaga-lembaga keuangan multilateral penyalur utang luar negeri, seperti IMF, Bank Dunia, dan Bank Pembangunan Asia (ADB) sendiri dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Mereka dianggap sebagai kepanjangan tangan negara-negara negara-negara maju pemegang saham utama lembaga-lembaga tersebut, untuk mengintervensi negara-negara pengutang (Rich, 1999; Stiglitz, 2002; Pincus dan Winters, 2004).
Dari sisi ideologi, utang luar negeri dituding telah dipakai oleh negara-negara kreditor, terutama AS, sebagai sarana untuk menyebarluaskan kapitalisme neoliberal ke seluruh penjuru dunia dan ”menguras dunia” (Erlerm, 1989). Dari sisi implikasi sosial politik, utang luar negeri dicurigai sengaja dikembangkan oleh negara-negara kreditor untuk mengintervensi negara-negara pengutang.
Secara tidak langsung, utang dianggap juga bertanggung jawab atas lahirnya rezim-rezim diktator, kerusakan lingkungan, meningkatnya tekanan migrasi, perdagangan obat-obatan terlarang, serta terjadinya konflik dan peperangan (Gilpin, 1987; George, 1992; Hanton, 2000).
Masalah utang luar negeri sebenarnya bukan masalah baru bagi Indonesia, karena Indonesia sudah menjadi pelanggan utang, bahkan sebelum merdeka. Tetapi, utang baru menjadi masalah serius setelah terjadi transfer negatif bersih (utang yang diterima lebih besar dibandingkan cicilan pokok dan bunga utang yang harus dibayar setiap tahun) dalam transaksi utang luar negeri pemerintah pada tahun anggaran 1984/1985.
Tahun 1950, utang pemerintah tercatat 7,8 miliar dollar AS, terdiri dari utang warisan Hindia Belanda 4 miliar dollar AS dan utang luar negeri baru 3,8 miliar dollar AS.
Pada awal kemerdekaan, sikap Soekarno-Hatta sebagai Bapak Pendiri Bangsa cenderung mendua. Di satu sisi, mereka memandang utang luar negeri sebagai sumber pembiayaan yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat. Di sisi lain, mereka mewaspadai kemungkinan penggunaan utang luar negeri sebagai sarana untuk mencederai kedaulatan Indonesia sehingga mereka cenderung menetapkan persyaratan cukup ketat dalam membuat utang luar negeri.
Syarat tersebut, negara kreditor tidak boleh mencampuri urusan politik dalam negeri, dan suku bunga tidak lebih dari 3-3,5 persen per tahun. Selain itu, jangka waktu utang cukup lama, untuk keperluan industri 10-20 tahun dan untuk pembangunan infrastruktur lebih lama lagi (Hatta, 1970).
Jadi, selain melihat utang luar negeri sebagai sebuah transaksi ekonomi, mereka dengan sadar memasukkan biaya politik sebagai pertimbangan dalam berutang. Sikap ini pula yang membuat Soekarno waktu itu dengan gagah, berani mengatakan ”go to hell with your aid” kepada AS yang berusaha mengaitkan utang dengan tekanan politik.
Pemutus lingkaran setan?
Pasca-Soekarno, utang mengalami pembengkakan secara dramatis. Orde Baru, dipelopori oleh kelompok orang-orang terbaik yang disebut Mafia Berkeley, menganggap utang luar negeri sebagai salah satu langkah tepat untuk memutus lingkaran setan kemiskinan melalui pembangunan besar-besaran (the big push theory), yang di antaranya dibiayai dengan utang.
Total utang yang pada akhir era Soekarno baru sebesar 6,3 miliar dollar AS (terdiri dari 4 miliar dollar AS warisan Hindia Belanda dan 2,3 miliar dollar AS utang baru) membengkak menjadi 54 miliar dollar AS pada akhir pemerintahan Soeharto.
Selama dua tahun era BJ Habibie, utang bertambah lagi 23 miliar dollar AS menjadi 77 miliar dollar AS. Sekarang ini total utang luar negeri sekitar 78 miliar dollar AS. Ditambah utang dalam negeri, pada pascakrisis 1997, total utang Indonesia pernah mencapai sekitar Rp 2.100 triliun.
Dengan total utang Rp 1.318 triliun dan jumlah penduduk sekitar 210 juta jiwa sekarang ini, setiap penduduk Indonesia (termasuk bayi baru lahir) terbebani utang sekitar Rp 7 juta.
Sementara kekayaan alam dan kemandirian serta kapasitas kita untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terus tersandera oleh beban membayar cicilan dan bunga utang yang menyita hingga sepertiga sendiri anggaran belanja APBN. Posisi Utang Rp 1.318 ini terdiri dari Rp 636,6 triliun utang dalam negeri dan 76,6 miliar dollar AS utang luar negeri.
Hasil penelitian Reinhard, Rogoff, dan Savastano tahun 2003 (Almizan Ulva, 2004), batas aman rasio utang luar negeri (pemerintah dan swasta) terhadap PDB negara berkembang adalah 15-20 persen.
Apabila seluruh portofolio utang pemerintah dikonversi menjadi utang luar negeri, menurut Almizan Ulva—peneliti dari Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja Sama Internasional Depkeu—rasio utang luar negeri pemerintah terhadap PDB (tahun dasar 2000) pada 2004 adalah sebesar 52,2 persen. Tingginya angka ini menyebabkan risiko gagal bayar (default) Indonesia juga tinggi.
Sebenarnya utang luar negeri masih bisa diterima selama itu digunakan dengan baik untuk membangun ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta tidak mengakibatkan beban berlebihan pada keuangan negara dan tidak diembel-embeli dengan persyaratan yang memberatkan. Akan tetapi, yang terjadi di Indonesia, utang banyak bocor sehingga sasaran yang ingin dituju melalui strategi big push theory juga tidak tercapai.
Prinsip gali lubang tutup lubang masih terjadi karena untuk membayar utang lama, pemerintah harus terus membuat utang baru. Akibat salah kelola utang, Indonesia dalam lingkaran setan perangkap utang (debt trap). Sebuah kajian independen Bank Dunia pernah menyebutkan, sekitar 30 persen utang luar negeri dikorupsi oleh rezim berkuasa pada era Soeharto sehingga kemudian muncul anggapan utang itu utang ”najis” yang tidak pantas dibayar.

Tudingan bahwa lembaga seperti IMF dan Bank Dunia diboncengi kepentingan perusahaan-perusahaan dari negara-negara kreditor juga diakui oleh AS. Selama kurun tahun 1980-an hingga awal 1990-an saja, IMF sudah menerapkan program penyesuaian struktural di lebih dari 70 negara berkembang yang mengalami krisis finansial. Setiap tahun, Bank Dunia juga memberikan sekitar 40.000 kontrak kepada perusahaan swasta. Sebagian besar kontrak ini jatuh ke perusahaan-perusahaan dari negara-negara maju.
Departemen Keuangan AS mengaku, untuk setiap dollar AS yang dikontribusikan AS ke lembaga-lembaga multilateral, perusahaan-perusahaan AS menerima lebih dari dua kali lipat jumlah itu dari kontrak-kontrak pengadaan untuk program-program atau proyek-proyek yang dibiayai dengan pinjaman lembaga-lembaga tersebut.
Ini bukan hanya terjadi pada pinjaman multilateral. Pinjaman bilateral, seperti dari Jepang, pun biasanya diikuti persyaratan sangat ketat menyangkut penggunaan komponen, barang, jasa (termasuk konsultan), dan kontraktor pelaksana untuk pelaksanaan proyek. Melalui modus ini, selain bisa me-recycle ekses dana yang ada di dalam negerinya, Jepang sekaligus bisa menggerakkan perusahaan dalam negerinya yang lesu lewat pengerjaan proyek-proyek yang dibiayai dengan dana utang ini.ngutang
Dari pinjaman yang disalurkannya ini, dana yang mengalir kembali ke Jepang dan negara-negara maju lain sebagai kreditor jauh lebih besar ketimbang yang dikucurkan ke Indonesia sebagai pengutang. Dus Indonesia sebagai negara debitor justru menyubsidi negara-negara kaya yang menjadi kreditornya.
Yang belum terlihat sampai sekarang memang keinginan atau komitmen kuat Pemerintah Indonesia untuk mengurangi utang. Memang benar banyak negara lain berutang. Bahkan, AS yang besar itu pun memiliki utang sangat besar. Tetapi, mereka memiliki kapasitas untuk membayar.
Seperti kata seorang panelis, kemandirian hanya bisa dibangun jika kita bisa menolong diri sendiri. Dalam kaitan dengan utang, mungkin menolong diri sendiri untuk keluar dari jebakan utang.
Hal ini terbuka untuk dilakukan dengan cadangan devisa yang kini sekitar 43 miliar dollar AS. Namun, tampaknya pemerintah tidak mengambil kesempatan itu, seperti juga mereka tidak pernah memaksimalkan diplomasi utang untuk mengurangi beban utang yang ada.
Untuk bisa menatap 2030 sebagai bangsa bermartabat dan berdaulat, tidak diintervensi kekuatan atau kepentingan luar, kita harus berani membebaskan diri dari utang yang bersamanya ada persyaratan yang mengikat kebebasan kita untuk mengatur ekonomi dalam negeri kita sendiri sesuai dengan kebutuhan lokal dan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kalaupun tidak langkah drastis seperti mengemplang utang, setidaknya ada semacam konsensus nasional untuk menghentikan tradisi membuat utang baru. Visi soal utang dan kemandirian ekonomi ini yang belum ada sekarang ini.