07 April 2009

Perdagangan Berjangka Komoditi Sebagai Alternatif Investasi

Kebutuhan hidup seseorang semakin lama semakin meningkat yang mau tidak mau harus terus dicukupi. Kondisi ini semakin hari semakin berat bila mengingat kemampuan produktivitas seseorang dibatasi oleh usia, kesehatan, kesempatan kerja, dan lain lain sebagainya.
Kita tidak hanya cukup berusaha untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa memikirkan kebutuhan yang akan datang. Apa yang terjadi di masa depan seandainya kita tidak merencanakan pemenuhan kebutuhan tersebut mulai dari sekarang? Karena itu haruslah dibuat sebuah perencanaan yang matang untuk dapat memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang. Berbicara mengenai pemenuhan kebutuhan di masa yang akan datang, salah satu caranya adalah dengan melakukan investasi.
Di era globalisasi saat ini begitu banyak alternatif dalam berinvestasi baik melalui sektor perbankan, asuransi, logam mulia, surat berharga, dan banyak alternatif investasi lainnya. Salah satu tawaran ladang investasi yang cukup menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dan besar dalam waktu yang relatif singkat adalah invetasi di Perdagangan Berjangka Komoditi yang ditransaksikan di Bursa Berjangka.
Dewasa ini intensitas investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi semakin hari semakin meningkat dengan semakin banyaknya pengelola dana yang melakukan transaksi sebagai lahan tujuan investasi terutama di negara-negara maju. Investasi ini semakin marak sejak adanya kesepakatan WTO, APEC dan AFTA, aktivitas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi karena transaksi yang berlangsung melibatkan penyelenggara dan pelaku dari seluruh dunia. Seluruh proses transaksi transparan karena sangat bergantung pada mekanisme pasar. Beberapa pelaku pasar dan pengamat dunia investasi dan keuangan menyebutnya sebagai trend investasi dimasa yang akan datang.
Perdagangan Berjangka Komoditi berdasarkan UU No. 32/1997, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Pengertian komoditi menurut undang-undang yaitu sesuatu yang dapat dijadikan sebagai subyek kontrak berjangka. Menurut sejarahnya, komoditi yang ditransaksikan diawali dari produk primer seperti produk pertanian, pertambangan, dan energi, dan kini telah lebih luas lagi dengan mencakup berbagai produk finansial seperti saham, obligasi, suku bunga, mata uang dan lain-lain.
Saat ini, satu-satunya Bursa Berjangka yang telah dibentuk berdasarkan UU No.32 tahun 1997 adalah Bursa Berjangka Jakarta yang mulai beroperasi pada akhir tahun 2000. Sejak awal berdirinya, BBJ menawarkan satu forum transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat memenuhi kebutuhan nasional dengan mengikuti kecenderungan global. Ini dimaksudkan agar pelaku pasar Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia dapat melakukan transaksi di BBJ seperti halnya pelaku pasar Perdagangan Berjangka Komoditi di Bursa Berjangka di berbagai kota diseluruh dunia.
Dengan demikian setiap pengguna baik sebagai investor maupun hedger lokal memiliki peluang memanfaatkan eksistensi BBJ sebagaimana di Bursa Berjangka lainnya di seluruh dunia. Karena itu, bagi para pengguna terutama peminat investasi mendapat kemudahan dengan memanfaatkan Bursa Berjangka melalui para Pialang Berjangka yang ada di negeri sendiri dibandingkan memanfaatkan para Pialang Berjangka yang ada di luar negeri.
Dalam setiap bentuk investasi akan selalu mengahadirkan dua sisi yang saling bertolak belakang, yakni resiko kerugian dan potensi untuk mendapatkan keuntungan. Investasi di Perdagangan Komoditi dikenal sebagai bentuk investasi yang memiliki resiko tinggi sekaligus berpotensi memberikan keuntungan yang amat tinggi dalam waktu yang relatif singkat atau sering dikenal dengan istilah High Risk-High Return.
Dalam mekanisme perdagangan berjangka, seorang nasabah tidak perlu menyetor uang sebesar nilai kontrak yang diperjual-belikan, tetapi hanya dalam sejumlah prosentase kecil berkisar 3-5% dari nilai kontrak. Sejumlah uang ini disebut dengan margin. Setiap saat nasabah dapat melepas atau menjual kontraknya sebelum kontrak jatuh tempo. Namun sebagai nasabah mereka harus diingat bahwa transaksi jual beli yang digeluti adalah suatu bisnis yang tidak hanya senilai margin yang disetorkan, tetapi sesungguhnya sebesar nilai kontrak tersebut. Dengan demikian, bila mana terjadi perubahan harga komoditi yang menjadi subyek suatu kontrak di pasar naik yang amat besar sehingga margin yang disetorkan bisa berlipat atau lenyap dalam waktu singkat. Resiko seperti inilah yang dihadapi investor di Perdagangan Berjangka Komoditi. Itulah yang menyebabkan Perdagangan Berjangka Komoditi termasuk dalam jenis kategori perdagangan yang memiliki resiko cukup tinggi.
Sebagaimana diketahui bahwa Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan kontrak standar dimana jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan telah ditetapkan terlebih dahulu. Karena bentuknya yang standar itu, maka yang dinegoisasikan hanya harganya saja. Apabila suatu analisis dapat dilakukan dengan cermat, dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi kemungkinan akan memberikan hasil yang baik.
Indikasi potensi dari Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai alternatif lahan investasi yang menarik dapat dilihat dari meningkatnya jumlah lot yang ditransaksikan di BBJ. Data dari BBJ menunjukkkan bahwa dari rata-rata transaksi perdagangan mengalami pertumbuhan yang signifikan. Berikut dibawah ini adalah data transaksi untuk periode tahun 2001 sampai 2004.
Dari data dapat diketahui bahwa setiap tahunnya proses transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi mengalami peningkatan, dari transaksi rata-rata sebanyak 133 lot perhari pada tahun 2001, naik menjadi 483 lot pada tahun 2002 atau mengalami peningkatan sebesar 263%, dan menjadi 1.434 lot pada tahun 2003, atau meningkat 196%.
Ada tiga manfaat utama dari Perdagangan Berjangka Komoditi. Pertama, sebagai sarana Pengelolaan Resiko (risk management) melalui kegiatan Lindung Nilai (hedging), kedua, sarana pembentukan harga (price discovery), dan ketiga, sebagai alternatif investasi (investement enchacement).
Komoditi atau produk yang dijadikan sebagai subyek (underlying asset) Kontrak Berjangka untuk lebih mudahnya dibedakan dalam 2 kelompok kategori, yaitu kelompok produk primer dan non primer atau kelompok produk finansial dan kelompok produk non finansial. Dan produk non keuangan termasuk didalamnya seperti hasil pertanian, perkebunan, dan pertambangan, dan produk keuangan seperti saham, obligasi, suku bunga, valuta asing. Trend pasar global menunjukkan bahwa, perdagangan kontrak berjangka untuk produk finansial lebih diminati dari pada kontrak produk non finansial.
Perdagangan Berjangka Komoditi dilandasi dengan deregulasi yang mengacu pada :
v Keleluasaan pengembangan produk
v Harga ditentukan oleh pasar
v Struktur perdagangan yang kompetitif, dan
v Efisiensi produk yang diperdagangkan
Dengan demikian Bursa Berjangka dapat menjadi Supermarket Investasi bagi Investor. Segala macam jenis produk, kontraknya dapat diperjual belikan di Bursa Berjangka. Investor tidak perlu lagi beralih dari satu bursa ke bursa lainnya untuk memilih lahan investasinya atau merubah jenis produk yang akan dibeli. Seperti layaknya trend pusat rekreasi, hiburan dan belanja yang menjamur dewasa ini, dunia investasi juga akan mengenal istilah one stop shopping, yakni Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dalam perkembangan Pasar Berjangka Komoditi secara global menunjukkan bahwa kontrak yang banyak diperdagangkan adalah Kontrak Finansial. Jenis komoditi/produk semakin bervariatif mulai dari produk primer, energi, finansial bahkan cuaca.
Dilihat dari semakin variatifnya produk yang diperdagangkan di berbagai Bursa Berjangka di seluruh dunia, dapat diperkirakan bila produk yang akan diperdagangkan dapat memberikan transparansi pembentukan harga, memiliki likuiditas untuk diperdagangkan, dan diminati oleh investor dan Pialang Berjangka, produk tersebut dapat saja menjadi satu pilihan produk yang diminati untuk menjadi produk tujuan investasi Perdagangan Berjangka Komoditi.
Landasan utama yang menjadi dasar berlakunya Perdagangan Berjangka Komoditi adalah UU No.32 tahun 1997, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Karena itu, siapapun yang ingin terlibat dalam aktivitas Perdagangan Berjangka Komoditi wajib memahami Undang-undang tersebut serta peraturan mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi dibawahnya.
Berdasarkan UU no. 32/1997, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, disebutkan beberapa institusi yang terlibat dalam aktivitas Perdagangan Berjangka, yakni :
*Pengguna/pemakai, yaitu
Dunia usaha dan masyarakat umum yang terbagi atas dua kelompok. Pertama adalah kelompok hedger yang memanfaatkan Bursa Berjangka untuk melakukan pengelolaan resiko akibat gejolak harga komoditi yang diperdagangkan. Kedua adalah kelompok investor/spekulator yang merupakan pemanfaatan pergerakan harga komoditi yang terjadi di Bursa Berjangka untuk mencari keuntungan.
*Penyelenggara, yaitu
Bursa Berjangka Jakarta, merupakan institusi yang menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya kegiatan transaksi Kontrak Berjangka. Sebagai penyelenggara akitivitas Perdagangan Berjangka, Bursa Berjangka Jakarta melakukan fungsi pengawasan dan memiliki wewenang membuat peraturan sendiri (dengan persetujuan Bappebti) untuk dipatuhi oleh anggota dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi.
Kliring Berjangka Indonesia adalah Badan Hukum yang bertugas menyelesaikan semua tertib administrasi bagi tiap transaksi. Karena itu Kliring Berjangka Indonesia melakukan kegiatan administrasi pelaporan, pemantauan dan pemeriksaan terhadap anggotanya untuk memastikan aktivitas Perdagangan Berjangka Komoditi dijalankan sebagaimana peraturannya.
*Pelaku dan Penunjang, yaitu
Terdiri dari unsur pelaku adalah Pialang Berjangka dan Perdagangan Berjangka. Pialang Berjangka adalah Badan Hukum yang boleh menerima amanat (order) dari nasabah. Untuk itu Pialang Berjangka harus memiliki ijin usaha dari Bappebti, menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta dan dapat pula menjadi anggota Kliring Berjangka Indonesia.
Dalam melaksanakan kegiatannya, Pialang Berjangka wajib menunjuk wakil Pialang Berjangka sebagai tenaga ahli yang telah lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh pihak Bappebti.
Pedagang Berjangka adalah anggota Bursa Berjangka Jakarta haruslah memiliki sertifikat pendaftaran Bappebti. Pedagang Berjangka adalah orang yang melakukan transaksi untuk rekeningnya sendiri dan atau kelompok usahanya. Unsur penunjang adalah Penasehat Berjangka (analisis pasar berjangka dan komoditi yang diperdagangkan yang bertugas memberikan nasehat kepada kliennya), Pengelola Sentra Dana Berjangka (Badan Hukum dengan ijin usaha dari Bappebti. Bertugas sebagai penyelenggara kegiatan menghimpun dana dari masyarakat), perbankan, tenaga ahli akutansi, hukum, pergudangan, serta lembaga penguji mutu.
*Pengawas, yakni
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi adalah pembina, pengatur dan pengawasan sehari-hari seluruh kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia.
Bappebti mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi agar teratur, wajar, efisien dan efektif, serta menumbuhkan suasana persaingan yang sehat. Untuk itulah Bappebti juga bertindak sebagai pelindung kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka Komoditi sehingga terwujud Perdagangan Berjangka Komoditi yang berfungsi sebagai pengelola resiko dan pembentukan harga.
Untuk berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi memerlukan dana investasi yang tidak sedikitt. Karena berinvestasi yang tidak sedikit. Karena berinvestasi Perdagngan Berjangka Komoditi memiliki tingkat resiko yang cukup tinggi walaupun disisi yang lain memiliki potensi keuntungan yang tinggi pula, sehingga dari segi pertimbangan finansial seorang calon nasabah telah memiliki investasi yang mapan dalam bentuk yang lain, seperti tabungan, asuransi, aset barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk perdagangan di perdagangan efek. Oleh karena itulah sasaran investro yang diharapkan berminta menjadi nasabah pada Bursa berjangka Komoditi Jakarta adalah mereka yang memiliki kapital yang besar, sehingga resiko potensial lossyang dihadapi oleh calon investor ini dapat diperhitungkan dengan baik shingga kerugian yang menggoyahkan keuangan fundamentalnya dapat dihindari. Dalam realitasnya berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi juga mengundang para pelaku kriminal ekonomi dan keuangan untuk merebut dana dari masyarakat untuk kepentingan individu. Hal-hal yang perlu dicermati sebelum untuk memutuskan bberinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi adalah : Teliti Sebelum Berinvestasi, dalam berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dikenal istilah "Resiko kecil atau ringan". Hanya dengan melakukan Manajemen Resiko yang baik, makapotensial loss (kerugian) dapat diminimalkan. Oleh sebab itu jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dan cepat dijanjikan dalam berinvestasi. Dalam menghubungi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau Bursa Berjangka Jakarta untuk mendapatkan informasi yang dapat dipercaya tentang seluk beluk Perdagangan Berjangka Komoditi. Pahami Konsepsi Perdagangan Berjangka Komoditi dengan benar, prasayarat yang ditetapkan bagi pengguna bursa adalah memahami Perdagangan Berjangka Komoditi adalah menghubungi Bapebbti, BBJ atau Pialang Berjangka yang terdaftar sebagai anggota BBJ. Salah satu cara pendalaman pemahamannya adalah mengikuti pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi yang diselenggarakan oleh Bappebti. Hanya Berhubungan dengan Pialang Resmi, banyaknya praktek penipuan dana masyarakat dengan kedok investasi yang menguntungkandi Perdagangan Berjangka (Futures Trading) menyebabkan masyarakat harus ekstra hati-hati dengan rayuan investasi dengan janji segala kemudahan likuiditas dan keuntungan yang menakjubkan. Hal pertama yang harus diketahui adalah hanya Pialang Berjangka resilah yang dapat mewakili nasabah untuk melakukan transaksi di Bursa Berjangka. Sedangkan yang memiliki kriteria Pialang Berjangka adalah Badan Hukum yang memiliki ijin usaha dari Bappebti dan anggota BBJ. Dalam berhubungan dengan nasabah, Pialang Berjangka diwwakili oleh Wakil Pialang Berjangka yang memiliki ijin dari Bappebti dan memiliki kartu anggota BBJ. Sebagai wakil Pialang berjangka, maka ia harus mempelajar status, kemampuan keuangannasabah dahulu. Hal lainnya, seorang Wakil Pialang Berjangka memiliki prioritas memberikan pemahaman sejelas-jelasnya kepada calon nasabah tentang segala bentuk Perdagangan Berjangka Komoditi.

8 comments:

  1. Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai alternatif lahan investasi yang menarik dapat dilihat dari meningkatnya jumlah lot yang ditransaksikan di BBJ, dari hal ini saya melihat bentuk investasi ini relatif lebih mudah bagi investor menanamkan modalnya dan bersaing mendapatkan keuntungan yang besar. Namun kecenderungan kegiatan/ proses investasi seperti ini lebih rumit dibandingkan yang lain seperti investasi dalam pasar uang atau pasar modal.untuk lebih lengkap dapat dilihat dalam dasar hukum berikut ini:
    Pasar Modal : Undang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; Undang Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995 tentang Kegiatan DiBidang Pasar Modal; Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dibidang Hukum Pasar Modal. Keputusan Ketua Bapepam dan Lampiran SK Ketua Bapepam. Keputusan Direksi PT.Bursa Efek Jakarta dan PT.Bursa Efek Surabaya yang berkaitan dengan Pencatatan, Perdagangan dan Keanggotaan. Perdagangan Komoditi Berjangka: Undang Undang No.37 Tahun 1997 tentang Perdagangan Komoditi Berjangka; Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1999 tentang Ketentuan Perdagangan Komoditi Berjangka; Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Komoditi Berjangka; Keputusan Ketua Bappebti tentang Perdagangan Komodi.

    salam,
    Okta Yulianti/200514519007/MK:Koperasi/Unindra

    ReplyDelete
  2. Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai alternatif lahan investasi yang menarik dapat dilihat dari meningkatnya jumlah lot yang ditransaksikan di BBJ, dari hal ini saya melihat bentuk investasi ini relatif lebih mudah bagi investor menanamkan modalnya dan bersaing mendapatkan keuntungan yang besar. Namun kecenderungan kegiatan/ proses investasi seperti ini lebih rumit dibandingkan yang lain seperti investasi dalam pasar uang atau pasar modal.untuk lebih lengkap dapat dilihat dalam dasar hukum berikut ini:
    Pasar Modal : Undang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; Undang Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995 tentang Kegiatan DiBidang Pasar Modal; Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dibidang Hukum Pasar Modal. Keputusan Ketua Bapepam dan Lampiran SK Ketua Bapepam. Keputusan Direksi PT.Bursa Efek Jakarta dan PT.Bursa Efek Surabaya yang berkaitan dengan Pencatatan, Perdagangan dan Keanggotaan. Perdagangan Komoditi Berjangka: Undang Undang No.37 Tahun 1997 tentang Perdagangan Komoditi Berjangka; Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1999 tentang Ketentuan Perdagangan Komoditi Berjangka; Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Komoditi Berjangka; Keputusan Ketua Bappebti tentang Perdagangan Komodi.

    salam,
    Okta Yulianti/200514519007/MK:Koperasi/Unindra

    ReplyDelete
  3. Investasi memang sangat diperlukan dalam ekonomi sekarang karena menjaga keamanan keuangan kita di masa yang akan datang sehingga bila terjadi hal yang tidak inginkan bisa mengambil yang kita simpan melalui investasi. Investasi banyak macamnya, seperti Investasi Rumah, Tanah, maupun tabungan berupa Deposito, ataupun Asuransi. maupun itu tidak kelihatan keuntungan sekarang maupun dimasa yang akan datang kita pasti memerlukan itu. karena Investasi sangat berguna dimasa yang akan datang.

    Nama : Adhie Subagia
    NPM : 20051450164
    Kelas : N
    MK : Perkoperasian

    ReplyDelete
  4. Dalam hal investasi ini merupakan tabungan masa datang. sehingag hal ini sangat diperlukan masyrakat agar bisa terhindar dari masa resesi bila sewaktu-waktu terjadi resesi kehidupan ataupun di negara ini. oleh karena masyarakat sekarang harus bisa mengingat pentingnya investasi dalam kehidupan. investasi banyak wujudnya seperti yang sudah diterangkan oleh saudara adhi oleh itu kita harus serius dalam melakukan gerakan investasi.

    Nama : Dwi Kartini Subekti
    NPM : 20051450095
    Kelas : N
    MK : Perkoperasian

    ReplyDelete
  5. Bentuk investasi memang sangat banyak salah satunya adalah investasi dalam bentuk saham yang diperjual belikan di bursa efek indonesia. Tapi investasi dalam bentuk saham memiliki resiko yang sangat tinggi karna harga saham di saat krisis global ini tidak menentu bahkan cenderung turun dari waktu ke waktu. Menurut saya bentuk investasi jangka panjang untuk saat krisis global adalah dalam bentuk logam mulia seperti emas. Karena harga logam mulia seperti emas untuk jangka panjang relatif stabil bahkan cenderung semakin naik. Sehingga resiko investasinya sangat kecil.

    Nama : Muhammad Fahrudin
    NPM : 200814500158
    Kelas : N Sore
    Smt : II
    MK : Manajemen Umum

    ReplyDelete
  6. Suryana 20051450206
    e-mail pandawa_585@yahoo.co.

    Pokok bahasan ini cukup menarik. Apalagi pada paragraf pertama yang mengatakan " Kebutuhan hidup seseorang semakin lama semakin meningkat yang mau tidak mau harus terus dicukupi. Kondisi ini semakin hari semakin berat bila mengingat kemampuan produktivitas seseorang dibatasi oleh usia, kesehatan, kesempatan kerja, dan lain lain sebagainya.
    Kita tidak hanya cukup berusaha untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa memikirkan kebutuhan yang akan datang. Apa yang terjadi di masa depan seandainya kita tidak merencanakan pemenuhan kebutuhan tersebut mulai dari sekarang? Karena itu haruslah dibuat sebuah perencanaan yang matang untuk dapat memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang. Berbicara mengenai pemenuhan kebutuhan di masa yang akan datang, salah satu caranya adalah dengan melakukan investasi."

    Kebetulan saya ingin sekali investasi, namun menurut saya pokok bahasan ini adalah investasi untuk orang yang memiliki modal lebih. Bagaimana jika untuk orang yang memiliki modal sangat minim, tetapi bisa investasi yang hasilnya menjanjikan.

    Kiranya Bapak sudi untuk memberikan artikel / saran untuk saya dan mungkin kawan-kawan untuk investasi yang tidak memerlukan modal besar tetapi cukup menguntungkan.

    ReplyDelete
  7. Selama ini penyelenggaraan pemerintahan di daerah sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah mengandung azas dekonsentrasi, desentralisasi dan pembantuan. Penerapan Undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini pada dasarnya mengandung tiga gagasan pokok:
    Pertama, azas desentralisasi, yaitu pemerintah pusat mendelegasikan sepenuhnya urusan tertentu kepada daerah. Urusan tersebut berhubungan dengan sifat-sifat khas daerah tersebut seperti agama, kebudayaan dan aspek kesejahteraan lainnya. Dalam azas desentralisasi ini pemerintah daerah yang menanggung pembiayaan seluruh kegiatan yang didelegasikan.

    Kedua, azas dekonsentrasi yaitu sebagian besar kegiatan pemerintahan dipegang dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Kegiatan itu antara lain politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, ideologi negara, kebijakan dalam negeri, peradilan, perdagangan, pertambangan dan kegiatan strategis lain. Namun pelaksanaan kegiatan tersebut mengambil tempat di daerah, kecuali politik luar negeri. Pelaksanaan kegiatan tersebut di daerah bukan oleh pemerintah daerah tetapi dilakukan oleh instansi pusat di daerah seperti kantor-kantor wilayah departemen. Di sini kedudukan pemerintah daerah lemah dan kegiatan yang diinginkan oleh daerah hanya bisa diusulkan namun tidak bisa ditentukan. Kewenangan dalam perencanaan, pengambilan keputusan dan pembiayaan tetap ada di pusat. Jadi azas ini mengandung pengertian bahwa pemerintah daerah harus mengikuti keinginan pemerintah pusat.

    Ketiga, azas pembantuan yang merupakan kombinasi azas desentralisasi dan azas dekonsentrasi. Azas ini mengatakan bahwa perumusan kebijakan, perencanaan dan pembiayaan dilakukan oleh pemerintah pusat tetapi pelaksanannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

    Sayangnya, penerapan konsep desentralisasi yang memungkinkan daerah mengatur dirinya sendiri, dalam praktek selama 25 tahun rezim Orde Baru, dikalahkan oleh penerapan konsep dekonsentrasi yang amat kuat, sehingga tidak dapat dihindarkan kesan bahwa pemerintahan pusat bersifat amat dominan.

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu perwujudan reformasi pemerintahan telah melahirkan paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan UU 22/1999 pemberian otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota didasarkan kepada azas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Daerah memiliki kewenangan yang mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama. Dengan demikian daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan hak kepada daerah berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat tersebut merupakan prakarsa daerah sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan bukan lagi merupakan instruksi dari pusat (sentralisasi). Sehingga daerah dituntut untuk responsif dan akomodatif terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakatnya.
    nama : levi ramdhani
    Kls : O smt II
    Npm : 200814500229

    ReplyDelete
  8. Kita harus ingat Investasi yang tidak di imbangi kondisi infrastuktur yang jelas dari suatu badan usaha yang memilki management kurang baik dalam pengembangan modal merupakan salah satu menyebab krisis suatu perusahaan atau yang berkaitan dengan kebijakan suatu negara dalam suntikan dana segar dapat menyebabkan krisis global seperti sekarang ini.
    Pada intinya setiap negara harus siap mengkoordinasi setiap bentuk-bentuk badan usaha yang apapun jenis badan usaha tersebut sehingga meminmise segala ketidak stabilan laju perekonomian dan kita harus ingat kembali bahwa dunia ini tidak stabil seiring menigkatnya kebutuhan dan SDM yang berkualitas sehingga Indonesia khusus nya bisa terlepas dari krisis baik di Internal maupun Eksternal( utang luar negri )

    NAMA : MUKLIS
    NPM : 20081450005
    KELAS: N ( EKONOMI )

    ReplyDelete